Sebanyak 1.950 sertifikat tanah masyarakat di Kabupaten Bener Meriah menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Program PTSL ini bertujuan agar masyarakat punya bukti sah kepemilikan hak atas tanah mereka agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” kata Plt  Bupati Bener Meriah, Dailami di Redelong, Rabu.

Pernyataan itu disampaikanya di sela-sela penyerahan sertifikat secara simbolis kepada 30 orang penerima di Lapangan Setdakab setempat.

Ia menjelaskan masalah pertanahan adalah masalah yang sangat penting dan krusial terutama tentang keabsahan kepemilikannya.

"Kita menyampaikan terima kasih kepada BPN Perwakilan Cabang Bener Meriah yang telah berusaha maksimal terkait dengan program PTSL ini," katanya.

Dailami mengatakan sertifikat yang terima oleh warga tersebut gratis dan tidak dipungut biaya dari masyarakat.

"Simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, pergunakan dengan baik dan bijak," katanya

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Mahfudha menjelaskan sebanyak 1.950 sertifikat tanah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Bukit dan Kecamatan Timang Gajah.

Ia menyebutkan untuk Kecamatan Bukit sebanyak 22 Kampung dan empat kampung di Kecamatan Timang Gajah.

"Khusus untuk Kecamatan Bukit tahun ini Alhamdulillah selasai dan Insya Allah pada tahun 2024 yang akan datang seluruh tanah di Kabupaten Bener Meriah selesai tersertifikat," katanya.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021