Pemerintah Aceh menandatangani perjanjian kerjasama implementasi sertifikat elektronik dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mempermudah pelayanan publik.

"Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan menjadi sarana penjaminan keabsahan dan keutuhan dokumen demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak, di Banda Aceh, Jumat.

Syahrul mengatakan, sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik ini wajib dilaksanakan secara andal dan bertanggungjawab.

Untuk menjamin berlangsungnya sistem elektronik, kata Syahrul, dibutuhkan dukungan keamanan yang prima, salah satunya harus dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam sistem tersebut. 

"Dalam rangka menjamin autentikasi, integritas, dan mencegah penyangkalan sebuah informasi elektronik, dapat diwujudkan melalui implementasi sertifikat elektronik yang dituangkan dalam bentuk tanda tangan elektronik ini," ujarnya. 

Syahrul menyampaikan, keunggulan penggunaan tanda tangan elektronik, selain penjaminan keamanan informasi adalah untuk efisiensi kerja birokrasi dan penggunaan sumber daya serta menjadikan layanan publik lebih cepat, akurat, dan akuntabel.

Sementara itu, Asisten III Setda Aceh Iskandar AP mengatakan, perjanjian sertifikat elektronik ini menjadi tonggak awal peningkatan jaminan keamanan informasi Pemerintah Aceh, dalam hal ini adalah penyematan tanda tangan elektronik pada aplikasi PPID Aceh. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BSSN-RI beserta tim dalam mendorong implementasi tanda tangan elektronik sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan turunannya," kata Iskandar.

Iskandar berpendapat, elektronifikasi merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam perkembangan zaman, khususnya era 4.0 yang sedang dijalani sekarang ini.

"Jika kita mengabaikannya, Pemerintah Aceh akan tertinggal dalam memberikan pelayanan informasi baik kepada masyarakat secara luas maupun kepada aparatur pemerintah," ujarnya.

Kata Iskandar, Gubernur Aceh mengapresiasi implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik ini, serta mengingatkan untuk tidak berpuas diri, melainkan harus meningkatkan kemampuan dan kapasitas berbuat lebih pada sektor teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan perkembangan zaman. 

Dalam kesempatan ini, Kepala Diskominfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf menyebutkan implementasi sertifikat elektronik ini diawali dengan aplikasi PPID Aceh, yakni terkait permohonan penyedia informasi publik. 

Kata Marwan, setelah penandatanganan permohonan kerjasama ini, akan ada sejumlah sistem lain yang akan menggunakan sertifikat elektronik seperti aplikasi dari rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Aceh, serta rumah sakit jiwa (RSJ) Aceh yang telah berkoordinasi penggunaan sertifikat elektronik ini.

"Kami berharap kepada SKPA lain yang mempunyai sistem informasi juga dapat berkoordinasi pendaftaran sertifikat elektronik ini," kata Marwan.

Selain itu, lanjut Marwan, untuk regulasi implementasi sertifikat elektronik di Pemerintah Aceh, pihaknya juga telah menyusun peraturan gubernur tentang pemanfaatan sertifikat elektronik tersebut.

"Draft rencana Pergub tersebut juga telah dikirimkan kepada Kemendagri, dan insyaallah bulan ini sudah diterbitkan," demikian Marwan Nusuf.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021