Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengungkapnya adanya penambangan galian C di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.

Ketua YARA Kabupaten Abdya Suhaimi di Aceh Barat Daya, Jumat, mengatakan penambangan diduga ilegal tersebut berada di Dusun Plat Merah, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot.

“Informasi galian C diduga ilegal tersebut sudah kami investigasi. Kuat dugaan kami, aktivitas galian C tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” kata Suhaimi.

Suhaimi menyebutkan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, galian C tersebut berupa pengambilan material batu gajah atau batu gunung di kawasan pegunungan di Kecamatan Babahrot, tersebut sudah berlangsung sepekan lalu.

“Lokasi penambangan berjarak sekitar 200 meter dari jalan nasional di Desa Pante Rakyat, Babahrot. Menurut keterangan warga, pengambilan batu gajah itu diangkut ke arah Nagan Raya. Ada juga ke arah Blangpidie, ibu kota kabupaten,” tuturnya

Menurut Suhaimi, pengambilan batu gunung tersebut ilegal karena data perizinan usaha pertambangan mineral tidak tercantum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Abdya.

“Dari data yang kami peroleh pada DPMPTSPTK dan Transmigrasi Abdya, tidak ada tercantum lokasi itu. Yang ada izin penambangan batu gunung di Abdya cuma tiga. Yakni di Desa Pasar Kota Bahagia, Kuala Batee, Desa Kayee Aceh, Lembah Sabil, dan Desa Babahlung, Blangpidie,” katanya.

Suhaimi mendesak kepolisian mengusut tuntas praktik ilegal tersebut sesuai aturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 tahun 2009.

"Patut diduga pelaku usaha melanggar hukum dengan melakukan kegiatan pertambangan galian C batu gunung tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Ini harus diusut karena merugikan negara, juga berdampak tidak baik terhadap lingkungan,” pungkas Suhaimi.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021