Calon Jamaah Haji (CJH) Provinsi Aceh diminta untuk tetap menuntaskan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua meski pemerintah Indonesia telah mengumumkan terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2021.

“Vaksinasi COVID-19 hendaknya dituntaskan dua dosis agar efikasinya optimal membentuk antibodi dari serangan virus corona,” kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Minggu.

Ia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 1442 Hijriah tetap dilaksanakan, tetapi hanya terbatas bagi warga Saudi dan ekspatriat yang menetap di negara itu. Sedangkan Indonesia masih belum memiliki jatah keberangkatan tahun ini.

Kendati demikian CJH Aceh tetap harus menuntaskan vaksinasi meski gagal berangkat. Menurut dia, terdapat 331 orang CJH yang belum melakukan vaksinasi dosis pertama dan 583 orang CJH yang sudah divaksin dosis pertama tetapi belum menuntaskan dosis kedua.

“CJH yang belum vaksinasi ini karena penundaan atas alasan medis atau belum saatnya menerima vaksinasi dosis kedua,” katanya.

“Maka CJH yang belum atau tertunda vaksinasi ini diimbau untuk melanjutkan vaksinasi COVID-19 hingga tuntas dengan vaksinasi dosis kedua, apabila kondisinya sudah memungkinkan,” ujarnya lagi.

Ia menambahakan CJH Aceh yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama sebanyak 3.847 orang atau 91,88 persen dari total kuota haji Aceh 2021 mencapai 4.187 orang. Dan CJH yang sudah menuntaskan vaksinasi hingga dosis kedua sebanyak 3.264 orang.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga terus melakukan vaksinasi bagi kelompok masyarakat lainnya seperti tenaga kesehatan yang sudah mencapai 56.010 orang untuk dosis pertama dan 51.835 orang untuk dosis kedua dari total target 56.470 orang.

Selanjutnya, petugas pelayanan publik yang sudah vaksinasi dosis pertama sebanyak 145.905 orang dan yang sudah menuntaskanvaksinasi hingga dosis kedua mencapai 56.619 orang.

Sedangkan untuk lansia yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 13.376 orang dan yang sudah vaksinasi hingga dosis kedua sebanyak 3.343 orang. Dan masa tunggu vaksinasi dosis kedua bagi lansia lebih panjang yakni 28 hari setelah menerima dosis pertama.

“Vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan, petugas publik dan kelompok lanjut usia atau lansia ini terus dipacu melalui vaksinasi massal di provinsi dan kabupaten/kota di Aceh,” katanya.

Vaksinasi ini diselenggara dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Vaksinasi dilakukan oleh vaksinator terlatih di lingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dan juga vaksinator terlatih dari TNI, Polri, dan sektor swasta, katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021