Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe menutup lokasi wisata Pioneer Camp di Kecamatan Muara Satu, karena tidak memiliki izin dan termasuk dalam Lembaga Manajemen Aset Negara (LMEN).

Pantauan di lokasi wisata Pioner Camp, Rabu, sebelum penutupan, petugas gabungan Satpol-PP dibantu TNI/Polri melakukan rapat koordinasi dengan pihak Muspika Muara Satu serta menyerap informasi dari tokoh dan aparatur desa di setempat.

Usai mendapatkan kesepakatan, tim gabungan mendatangi lokasi yang akan ditutup tersebut. Situasi sempat ricuh akibat masyarakat setempat tidak terima lokasi wisata tersebut ditutup.

Saat memancang papan penutupan, petugas Satpol-PP mendapatkan perlawanan dari kaum ibu-ibu yang langsung merobohkan serta mengoyak papan tersebut. Namun, ketegangan tersebut berhasil diredam petugas gabungan.

Teuku Sultan Jufri, warga setempat, mengatakan kecewa terhadap keputusan Pemkot Lhokseumawe untuk menutup lokasi wisata tersebut.

"Selama delapan tahun warga eks Blang Lancang tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemkot Lhokseumawe. Dari tempat inilah kami mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari," kata Teuku Sultan Jufri.

Teuku Sultan Jufri mengatakan penutupan tempat wisata itu terkesan tidak menganggap masyarakat eks Blang Lancang sebagai warga negara.

Meskipun demikian, jika memang harus ditutup pihaknya meminta solusi dari pemerintah mencari lokasi lain agar ekonomi masyarakat setempat tidak terganggu.

"Kami mengharapkan keadilan dari pemerintah, kenapa hanya di lokasi kami saja yang ditutup, sementara di lokasi wisata lainnya tetap berjualan seperti biasa," katanya.

Sementara itu, Danramil Banda Sakti Kapten Inf Ronny Mahendra mengatakan penutupan dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe tersebut karena sebelumnya telah ditelusuri bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin.

"Usai ditertibkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan memetakan wilayah yang menjadi sumber wisata yang nantinya juga akan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat," kata Kapten Inf Ronny Mahendra.

Kapten Inf Ronny Mahendra menyebutkan bahwa jika masyarakat tidak menerima penutupan lokasi wisata tersebut, itu merupakan hal yang wajar namun dapat dikomunikasikan dengan tertib dan menghindari terjadinya provokasi.

"Lokasi ini kan dikuasai oleh negara. Oleh karena itu kami meminta masyarakat agar mematuhi hukum," katanya.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021