Personel Polresta Banda Aceh menertibkan 13 juru parkir liar dan seorang pengutip dana pada pedagang kaki lima di ibu kota Provinsi Aceh, satu diantaranya seorang perempuan.
"Ini merupakan bagian dari operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.
AKP Ryan mengatakan, 14 pelaku yang diamankan tersebut bukan hanya warga Kota Banda Aceh, namun juga ada beberapa dari wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Ke 14 pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial DI (35), RM (25), FIR (38), SAF (35), SY (28), MUL (45), RIF (19), BAH (51), AM (43), FRM (26), JUN (41) MY (52), JND (41) dan satu seorang wanita berinisial HY (45).
Ryan menambahkan, para juru parkir liar tersebut memungut biaya di lokasi parkir tanpa memiliki surat keterangan atau izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan.
"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 196 ribu," ujarnya.
Ryan menuturkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, kata Ryan, pihaknya juga telah menertibkan empat pelaku yang melakukan pungutan liar, dan sampai hari ini kepolisian setempat sudah mengamankan sebanyak 18 pelaku.
Ryan menghimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan membuat laporan jika mengetahui kejadian atau menjadi korban dari para pelaku premanisme untuk segera ditindaklanjuti.
"Semua para pelaku yang ditertibkan telah dikembalikan kepada keluarga dan dilakukan pembinaan wajib lapor," demikian AKP Ryan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Ini merupakan bagian dari operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.
AKP Ryan mengatakan, 14 pelaku yang diamankan tersebut bukan hanya warga Kota Banda Aceh, namun juga ada beberapa dari wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Ke 14 pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial DI (35), RM (25), FIR (38), SAF (35), SY (28), MUL (45), RIF (19), BAH (51), AM (43), FRM (26), JUN (41) MY (52), JND (41) dan satu seorang wanita berinisial HY (45).
Ryan menambahkan, para juru parkir liar tersebut memungut biaya di lokasi parkir tanpa memiliki surat keterangan atau izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan.
"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 196 ribu," ujarnya.
Ryan menuturkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, kata Ryan, pihaknya juga telah menertibkan empat pelaku yang melakukan pungutan liar, dan sampai hari ini kepolisian setempat sudah mengamankan sebanyak 18 pelaku.
Ryan menghimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan membuat laporan jika mengetahui kejadian atau menjadi korban dari para pelaku premanisme untuk segera ditindaklanjuti.
"Semua para pelaku yang ditertibkan telah dikembalikan kepada keluarga dan dilakukan pembinaan wajib lapor," demikian AKP Ryan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021