Sebanyak 105 orang kaum perempuan yang terbagi dalam tujuh kelompok tani di tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, mendapatkan bantuan modal usaha guna meningkatkan ketahanan pangan di sektor palawija.

“Tujuan pemberian bantuan keuangan ini untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, guna meningkatkan ketahanan pangan terhadap kelompok tani ditengah kondisi pandemi COVID-19,” kata Plt Kepala Dinas Pangan Kabupaten Aceh Barat Azim di Meulaboh, Senin.

Ia merincikan, bantuan sebesar Rp385 juta tersebut akan dibagi kepada tujuh kelompok tani yang tersebar di tujuh kecamatan di Aceh Barat, dengan jumlah bantuan masing-masing sebesar Rp55 juta per kelompok.

Ada pun sasaran kelompok penerima bantuan tersebut masing-masing Kelompok Wanita Bungong Jeumpa Desa Lapang Kecamatan Johan Pahlawan. Kelompok Wanita Mawar Merah Desa Teladan Kecamatan Kaway XVI, Kelompok Wanita Bungong Ban Timoh Desa Pasi Janeng Kecamatan Woyla Timur.

Kemudian Kelompok Tani Kajeung Kecamatan Sungai Mas, Kelompok Wanita Harapan Jaya Desa Lek Lek Kecamatan Panton Reue, Kelompok Desa Meulue Cut Desa Liceh Kecamatan Bubon, serta Kelompok Wanita Bungong Ban Keumang Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Azim berharap masing-masing kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut, nantinya agar dapat mempergunakan dana bantuan dari pemerintah dengan sebaik-baikjnya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dalam meningkatkan perekonomian keluarga.

Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS mengatakan bantuan keuangan yang diperuntukkan bagi kalangan perempuan tersebut, merupakan iniatif dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan perekonomian rakyat khususnya para petani yang ada di Aceh Barat.

“Seorang pemimpin yang baik, harus memperhatikan nasib rakyatnya yang membutuhkan pembinaan dan bantuan dari pemerintah,” kata Ramli MS.

Ia menjelaskan, bantuan keuangan sebesar Rp385 juta trersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.

‘Program ini harus bisa memberikan manfaat dan syafaat bagi masyarakat, dan tidak boleh diselewengkan atau tidak digunakan sesuai peruntukan,” katanya. pada umumnya dan para kelomapok tani pada khususnya khususnya.

Ia juga menekankan penerima dana bantuan dari pemerintah ini, adalah para anggota kelompok tani yang memiliki perkarangan untuk ditanami tanaman palawija.

“Jadi, bantuan ini tidak boleh diberikan kepada PNS atau ASN. Kalau ternyata nantinya dana ini tidak digunakan untuk ketahanan pangan, maka wajib dikembalikan atau akan diproses secara hukum,” kata Ramli MS menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021