Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang memukul perawat Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat sedang menangani pasien COVID-19.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan (penjara), kita terus proses kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Garut, Jumat.
Ia menuturkan kasus penganiayaan terhadap perawat oleh salah seorang keluarga pasien terpapar COVID-19 inisial MR (24) itu terjadi di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6) malam.
Pelaku, kata dia, menganiaya tenaga kesehatan di puskesmas tersebut karena kesal melihat lambatnya penanganan yang dilakukan korban terhadap ayahnya.
"Adanya keterlambatan itu pelaku secara spontan melakukan pemukulan kepada korban," katanya.
Ia menyampaikan pelaku usai melakukan aksinya langsung melarikan diri dan petugas dari Polsek Pameungpeuk dan Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi.
Setelah mengidentifikasi pelaku, kata Dede, sejumlah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya, Kamis (24/6) malam, selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Pameungpeuk untuk menjalani pemeriksaan hukum.
"Pelaku kita temukan di rumah salah satu keluarganya pada Kamis malam, saat ini pelaku ditahan di polsek untuk selanjutmya diproses sesuai hukum berlaku," katanya.
Aksi kekerasan terhadap seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk itu terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di puskesmas tersebut dan tersebar ke masyarakat luas melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam tayangan video berdurasi 24 detik itu tampak seorang perawat berpakaian alat pelindung diri (APD) menangani seorang pasien terjangkit COVID-19 yang hendak membaringkan ke tempat tidur.
Seseorang dari keluarga pasien tiba-tiba memukul perawat dengan tangan kosong sehingga dilerai orang lain, kemudian pelaku berlalu pergi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Pelaku dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan (penjara), kita terus proses kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Garut, Jumat.
Ia menuturkan kasus penganiayaan terhadap perawat oleh salah seorang keluarga pasien terpapar COVID-19 inisial MR (24) itu terjadi di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6) malam.
Pelaku, kata dia, menganiaya tenaga kesehatan di puskesmas tersebut karena kesal melihat lambatnya penanganan yang dilakukan korban terhadap ayahnya.
"Adanya keterlambatan itu pelaku secara spontan melakukan pemukulan kepada korban," katanya.
Ia menyampaikan pelaku usai melakukan aksinya langsung melarikan diri dan petugas dari Polsek Pameungpeuk dan Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi.
Setelah mengidentifikasi pelaku, kata Dede, sejumlah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya, Kamis (24/6) malam, selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Pameungpeuk untuk menjalani pemeriksaan hukum.
"Pelaku kita temukan di rumah salah satu keluarganya pada Kamis malam, saat ini pelaku ditahan di polsek untuk selanjutmya diproses sesuai hukum berlaku," katanya.
Aksi kekerasan terhadap seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk itu terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di puskesmas tersebut dan tersebar ke masyarakat luas melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam tayangan video berdurasi 24 detik itu tampak seorang perawat berpakaian alat pelindung diri (APD) menangani seorang pasien terjangkit COVID-19 yang hendak membaringkan ke tempat tidur.
Seseorang dari keluarga pasien tiba-tiba memukul perawat dengan tangan kosong sehingga dilerai orang lain, kemudian pelaku berlalu pergi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021