Polres Nagan Raya Aceh kini telah membentuk tim guna mencegah terjadinya kejahatan atau tindak pidana pungutan liar serta premanisme di daerahnya, sesuai dengan instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Tim yang sudah kita bentuk ini tujuannya untuk mencegah terjadinya pungutan liar di masyarakat, termasuk di setiap lokasi usaha atau bisnis yang ada di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Minggu (27/6).

Menurut Kapolres, saat ini lokasi yang selama ini disinyalir rawan terjadinya premanisme atau pungutan liar seperti di lokasi pasar, atau sarana publik lainnya telah dilakukan pengawasan oleh petugas kepolisian.

Sedangkan di lokasi publik lainnya seperti terminal dan pelabuhan penyeberangan di Nagan Raya sementara ini belum ada, dan di lokasi bandara di Nagan Raya tidak aktif karena terdampak pandemi COVID-19, kata Kapolres.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada polisi ke pos polisi terdekat, jika menemukan adanya tindak pidana premanisme atau pungutan liar di setiap desa, maupun di lokasi usaha seperti pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Kabupaten Nagan Raya, guna diambil tindakan hukum.

“Jika masyarakat di pungli atau diperas, agar disampaikan ke polisi guna mendapatkan penegakan hukum,” kata Kapolres Risno menambahkan.

Selain itu, pihak kepolisian setempat juga terus melakukan upaya sosialisasi nomor layanan pengaduan ke 110 kepada masyarakat, sehingga masyarakat dengan mudah melaporkan setiap terjadinya pelanggaran hukum ke polisi.

“Jadi, layanan 110 ini tanpa pulsa, bisa dihubungi kapan saja oleh masyarakat,” kata kapolres menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021