Sejumlah aktivis dari Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) bertemu dengan Anggota Komisi II DPRA di Banda Aceh guna menyampaikan sejumlah temuan terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Ada pun laporan yang kami sampaikan ke Komisi II DPRA di antaranya seperti pencemaran limbah kelapa sawit, pencemaran udara dan laut, serta persoalan kerusakan Rawa Tripa yang sudah terjadi begitu lama, namun tidak pernah terselesaikan,” kata Ketua APEL Rahmat Syukur di Banda Aceh, Rabu. 

Di dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga turut memberikan beberapa bukti bukti indikasi pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan, termasuk rekaman video.

Selain itu, pihaknya juga meminta DPRA agar persoalan sengketa tanah sudah melanggar batas hak guna usaha (HGU) ataupun tanah adat, maka wajib mengembalikan tanah kepada masyarakat ataupun desa. 

Ketua Komisi II DPRA Irpannusir mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya.

“Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengapresiasi laporan disampaikan kalangan aktivis peduli lingkungan, sehingga hal ini menjadi masukan bagi anggota DPRA guna menindaklanjuti setiap keluhan yang terjadi di masyarakat Aceh,” kata Irpannusir.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021