Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum mendukung keputusan Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan bagi rakyat bangsa ini dari serangan COVID-19.

"Prinsipnya kita memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang memang diperlukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Jumat.

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Tuba Helan, pemerintah harus lebih tegas dan terukur dalam mengambil setiap kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona ini.

"Tegas dan terukur artinya penerapan kebijakan yang ketat dan target untuk menurunkan penyebaran COVID-19 sampai waktu tertentu. Jangan maju mundur," katanya.

Menurut dia, cara penanggulangan penyebaran COVID-19 yang selama ini dilakukan pemerintah tidak akan efektif karena tidak dilakukan secara tegas dan terukur.

"Kebijakan pembatatasan kegiatan masyarakat menunjukkan ada penurunan kasus, kemudian diperlonggar kembali. Lalu jumlah kasus naik, pembatasan diulang lagi. Hal seperti ini dilakukan secara berulang-ulang, tidak membuahkan hasil," katanya.

Karena itu, pemerintah perlu lebih tegas dan terukur dalam mengambil kebijakan yang diharapkan dapat menurunkan penyebaran virus ini, katanya.

Pewarta: Bernadus Tokan

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021