Dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah bersepakat  mengusul revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh.

"Alhamdulillah, kita dari fraksi PAN dan fraksi Demokrat DPRA memiliki kesamaan pandangan. Bahwa, ada beberapa poin yang perlu direvisi dari Qanun LKS Aceh itu," kata anggota fraksi PAN DPRA Asrizal H Asnawi, di Banda Aceh, Jumat.

Asrizal mengaku telah berkomunikasi dengan ketua fraksi Demokrat T Ibrahim terkait rencana usulan revisi qanun keuangan syariah tersebut. Bahkan, usulan perubahan itu qanun telah disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Banmus) DPRA.

"Pengusulan revisi qanun ini kami sampaikan menyusul adanya marger tiga perbankan yang menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), namun belum optimal," ujarnya. 

Asrizal menyampaikan, setelah adanya kesepahaman dengan Fraksi Demokrat, maka secara otomatis sudah ada dua fraksi yang bersepakat mengusul revisi qanun ini, sehingga telah memenuhi syarat pengusulan. 

Kata Asrizal, usulan revisi qanun tersebut bertujuan untuk memberi dampak positif bagi eksistensi dunia usaha dan sektor pariwisata Aceh, sehingga kegaduhan soal masih buruknya pelayanan BSI bisa segera teratasi.

"Intinya kita sependapat bahwa selama ini ada dampak kurang kepada dunia usaha atas pelayanan BSI. Inilah yang perlu kita revisi Qanun LKS, sehingga semua sektor bisa optimal," kata anggota Komisi III DPR Aceh itu.

Dirinya berharap, inisiatif revisi qanun ini juga dapat didukung oleh semua fraksi yang ada di lembaga DPRA, sehingga semua persoalan hari ini dapat segera diperbaiki secara bersama. 

"Kita berharap tentunya fraksi-fraksi di DPR Aceh bisa bersama berjuang memperbaiki sistem keuangan syariah di Aceh," pungkas politisi asal Aceh Tamiang ini. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021