Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sabang, Provinsi Aceh melayani permohonan penerbitan paspor pada hari libur atau layanan paspor simpatik selama Januari 2025, guna mempermudah layanan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke 75.
“Pelaksanaan paspor simpatik ini dilaksanakan hari Sabtu, di setiap pekan selama Januari ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza di Kota Sabang, Selasa.
Ia menjelaskan layanan paspor simpatik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus paspor baru dan penggantian paspor di hari libur, sehingga masyarakat dapat mengurus paspor tanpa khawatir mengganggu waktu kerjanya.
Layanan ini menyasar masyarakat yang tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk menerima layanan keimigrasian berupa paspor pada hari kerja, maka dapat memanfaatkan hari libur akhir pekan.
“Jadi kami memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak ada waktu di hari kerja, dapat memperoleh layanan keimigrasian di hari Sabtu melalui paspor simpatik,” ujarnya.
Baca: Imigrasi Sabang terbitkan 3.501 paspor selama 2024
Layanan paspor simpatik ini berlangsung setiap Sabtu selama Januari 2025 mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di Kantor Imigrasi Sabang. Ke depan, pihaknya juga berencana untuk mempertahankan program ini terus berlanjut, minimal dapat digelar sebulan sekali.
“Kami berencana program ini akan kami pertahankan minimal satu bulan sekali, demi mewujudkan cita-cita kami dalam memudahkan masyarakat khususnya bagi pekerja yang terbentur karena sibuknya atau padatnya pekerjaan di kantor,” ujarnya.
Melalui layanan ini, pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, cukup datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan yang asli yaitu e-KTP, kartu keluarga, akta lahir atau Ijazah, buku nikah serta paspor lama apabila sudah pernah memiliki paspor.
Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, apabila memenuhi syarat dan ketentuan pemohon bisa mendapatkan paspor tiga hari kerja kemudian.
Menurut Muchsin, Imigrasi Sabang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan paspor simpatik ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan paspor serta meningkatkan kualitas pelayanan kami.
“Tersedia 10 kuota permohonan per hari, kepada masyarakat silahkan gunakan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujarnya.
Baca: Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Swiss karena kelebihan izin tinggal