Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait rencana perubahan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) dibatalkan karena belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Sesuai pasal 38 tentang tata cara pembentukan qanun itu harus dilakukan bersama, dan karena Gubernur Aceh meminta untuk ditunda, maka rapat paripurna hari ini tidak dapat kita lanjutkan," kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Senin. 

Sebelumnya, DPRA telah membuka rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh, namun langsung ditutup kembali. 

Dahlan menyampaikan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui suratnya Nomor 584/1182 juga telah meminta rapat paripurna DPR Aceh tentang pilkada tersebut ditunda sementara waktu.

Kata Dahlan, alasan Gubernur Aceh terkait penundaan paripurna itu karena sampai hari ini belum adanya hasil dari fasilitasi oleh Kemendagri mengenai peraturan tersebut. 

"Penundaan itu disampaikan Gubernur agar adanya kepastian hukum pelaksanaan qanun Aceh tersebut, karenanya diminta untuk ditunda pelaksanaan paripurnanya," ujar politikus Partai Aceh itu. 

Dijanjikan, kata Dahlan, Pemerintah Aceh akan kembali melakukan konsultasi kepada Kemendagri untuk mendapatkan hasil fasilitasi rancangan qanun tersebut sehingga rapat bisa dilanjutkan ke tahap paripurna. 

Dahlan menuturkan, sebenarnya hasil kesepakatan DPRA dengan Gubernur Aceh tentang perubahan qanun pilkada itu sudah jauh-jauh hari disampaikan melalui surat Nomor 180/5317 tanggal 12 Maret 2021 kepada Ditjen Otda Kemendagri c/q Direktur Produk Hukum Daerah supaya melakukan fasilitasi rancangan qanun Aceh dimaksud. 

Seharusnya, lanjut Dahlan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018, maka Kemendagri melakukan fasilitasi paling lama 15  hari setelah surat permohonan fasilitasi diterima.

"Namun sampai dengan saat ini sudah beberapa bulan hasil fasilitasi dari Kemendagri tersebut belum juga diberikan, sehingga paripurna ditunda," demikian Dahlan. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021