Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya memusnahkan barang bukti dari 19 perkara berbagai tindak pidana periode November 2020 hingga Juni 2021 di halaman kantor kejaksaan setempat di Blangpidie, Selasa. 

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati menyebut proses pemusnahan berbagai barang bukti dari 19 perkara pidana tersebut sudah memiliki hukum tetap alias sudah inkracht. 

“Acaranya sekira pukul 09.00 WIB di halaman kantor,” katanya.  

Baca juga: Tim gabungan evakuasi warga terjebak banjir di Abdya

Nilawati merincikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri 17 bungkus daun ganja kering berat total 108,86 gram. 

Empat batang rokok ditambah 10 lembar cigarret pipper, 17 bungkus sabu-sabu berat total 31,64 gram, dua buah alat hisap, tujuh unit alat komunikasi, dua kotak handphone dan tiga unit chainsaw (mesin potong kayu).

Kemudian dua buah katrol, empat bilah parang, dua buah gunting, satu buah obeng, satu buah kunci T8, satu buah cangkir, 10 lembar pakaian, selembar handuk, sepasang sendal, sebuah tas Kecil, sebuah dompet, tiga buah senter, dua utas tali, dua buah meteran dan keping patahan mata pemotong rumput.

Baca juga: Ini jadwal seleksi penerimaan CASN Pemkab Abdya 2021

“Berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya dalam periode November 2020 sampai dengan Juni 2021,” terang Nilawati. 

Menurut Nilawati, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, juga merupakan kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Baca juga: Organisasi keagamaan di Abdya terima CSR Bank Aceh Syariah

“Alhamdulillah, tadi acaranya selesai pada pukul 09.30 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar,” kata Nilawati.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021