Malang tak bisa ditolak, untung tidak dapat diraih. Agaknya ini yang dirasakan dua sejoli berinisal FR (19) dan kekasih wanitanya RE (17), keduanya merupakan warga Kabupaten Simeulue.

Betapa tidak, niat hati melepas rindu, memadu kasih dengan bermalam di salah satu kamar sewa di satu penginapan di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, keduanya keburu diciduk tim Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten kepulauan itu.

Baca juga: Diintai berhari-hari, wanita muda ini dicokok di rumah kekasih

Kasatpol PP dan WH Simeulue, Dodi Juliardi Bas di Sinabang, Kamis mengatakan pasangan non muhrim itu ditangkap Rabu (7/7) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan Satpol PP dan WH Simeulue yang rutin melakukan razia serta patroli di seputaran Kota Sinabang, baik itu terkait penerapan prokes COVID-19 maupun pelanggaran Syariat Islam.

Baca juga: Kasus khalwat mantan pejabat di Aceh Timur mulai disidangkan

"Pelaku telah melakukan pelanggaran Syariat Islam seusai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di markas Satpol PP dan WH Simeulue," kata Dodi.

Dodi mengimbau, kepada pemilik losmen atau penginapan di Simeulue agar melakukan pengecekan dan pendataan terhadap pengunjung penginapan. 

Sebelum menginap pasangan suami istri wajib membuktikan dengan menunjukkan buku nikah yang sah.

Baca juga: Digugat karena hentikan kasus khalwat. Ini jawaban Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe

"Aparat desa serta masyarakat diminta  ikut mengawasi ketertiban dan ketentraman masyarakat yang ada di wilayah masing-masing terutama terhadap pelanggaran Syariat Islam dan pelanggaran pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan aturan yang berlaku," tegas Dodi. 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021