Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) biaya itsbat (pengesahan) nikah dengan nilai mencapai Rp800 ribu per pasangan.
“Kasus ini sudah kami selidiki dengan mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi korban,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Machfud di Suka Makmue, Kamis.
AKP Machfud mengatakan indikasi pungli yang dialami sejumlah pasangan nikah di Kecamatan Darul Makmur, diketahui setelah kasus tersebut dilaporkan warga ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sejauh ini ditemukan adanya indikasi pungutan liar, kata AKP Machfud.
AKP Machfud menjelaskan sesuai informasi diperoleh penyidik, biaya pengesahan nikah secara resmi yang diterbitkan Mahkamah Syariyah Rp120 ribu per pasangan.
Namun, dari laporan masyarakat diduga ada praktik pungutan liar dengan mengutip biaya pengesahan nikah Rp800 ribu. Pengutipan tersebut diduga dilakukan oknum tertentu dari lembaga resmi pemerintah.
Guna mengungkap praktik tersebut, kata dia, polisi juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk merampungkan proses penyelidikan yang sudah berjalan.
“Kami pastikan pengusutan dugaan praktik pungutan liar ini berjalan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Kasus ini sudah kami selidiki dengan mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi korban,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Machfud di Suka Makmue, Kamis.
AKP Machfud mengatakan indikasi pungli yang dialami sejumlah pasangan nikah di Kecamatan Darul Makmur, diketahui setelah kasus tersebut dilaporkan warga ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sejauh ini ditemukan adanya indikasi pungutan liar, kata AKP Machfud.
AKP Machfud menjelaskan sesuai informasi diperoleh penyidik, biaya pengesahan nikah secara resmi yang diterbitkan Mahkamah Syariyah Rp120 ribu per pasangan.
Namun, dari laporan masyarakat diduga ada praktik pungutan liar dengan mengutip biaya pengesahan nikah Rp800 ribu. Pengutipan tersebut diduga dilakukan oknum tertentu dari lembaga resmi pemerintah.
Guna mengungkap praktik tersebut, kata dia, polisi juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk merampungkan proses penyelidikan yang sudah berjalan.
“Kami pastikan pengusutan dugaan praktik pungutan liar ini berjalan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021