Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai menyoroti penggunaan anggaran refocusing untuk penanganan COVID-19 di provinsi paling barat Indonesia itu, yang dinilai terdapat kejanggalan dalam penggunaannya tidak tepat sasaran.

“Sekarang kita sedang terlusuri terhadap wilayah-wilayah, dinas-dinas yang banyak menggunakan dana refocusing itu, dibawa kemana saja, tujuannya apa, diperuntukkan untuk siapa dan outputnya apa,” kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin di Banda Aceh, Kamis.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020, Pemerintah Aceh melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Baca juga: PUPR Aceh tak realisasikan anggaran 2020 sebesar Rp 275 miliar

Kata dia Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) juga telah menyampaikan ke Dewan terkait penggunaan anggaran refocusing, yang masuk dalam rancangan qanun (raqan) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020.

“Sekarang sedang dibahas dalam penyusunan raqan pertanggungjawaban APBA 2020, yang di dalamnya itu ada dana refocusing. Saat ini masih proses pembahasan, koordinasi antara TAPA, beberapa dinas-dinas dengan Banggar DPR Aceh,” katanya.

Baca juga: DPRA minta perketat mobilitas orang dari luar daerah cegah COVID-19 varian baru

“Kita lihat penggunaan dana refocusing ini ada banyak kejanggalan, ada banyak peruntukkannya yang menurut kita mengabaikan amanat regulasi. Tapi kesimpulannya nanti pada proses rapat pertanggungjawaban, akan ada pandangan setiap fraksi dan anggota Banggar,” kata Safaruddin lagi.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan penelusuran penggunaan anggaran refocusing penanganan COVID-19 perlu dilakukan guna memastikan dana tersebut tepat sasaran, baik dari sisi penanganan medis, jaring pengaman sosial maupun pemulihan dampak ekonomi di tengah pandemi.

Baca juga: Pemprov Aceh diminta surati KBRI Songkhla terkait nasib 32 nelayan Aceh

“Kita mau lihat sesuai tidak penggunaan dana refocusing dengan amanat regulasi yang ada, atau penggunannya untuk sisi-sisi yang tidak bermanfaat terhadap penanganan COVID-19, maka nanti biar publik yang menilai,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021