Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara Mahdi menyebutkan lahan menjadi sengketa proyek strategis nasional (PSN) Waduk Krueng Keureuto masuk ke dalam wilayah Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
"Dari data BPN Aceh Utara hingga 2019, wilayah menjadi sengketa tersebut masuk ke dalam Desa Plu Pakam, namun data perbaruan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada 2020, wilayah tersebut masuk dalam Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong," kata Mahdi di Lhokseumawe, Senin.
Menurut Mahdi, pergeseran wilayah tersebut menjadi pemicu polemik antara Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong.
"Sekdakab Aceh Utara Murtala yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan lebih mengetahui bahwa wilayah yang menjadi sengketa tersebut milik Desa Plu Pakam karena beliau merupakan pencetus awal," katanya.
Mahdi mengatakan BPN Aceh Utara yang merupakan ketua tim pengadaan lahan Waduk Krueng Keureuto hanya bertugas merumuskan dan pemetaan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang survei tanah sesuai peta lokasi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan peta lokasi yang diberikan. Seharusnya dipertanyakan kepada pihak Pemkab Aceh Utara," kata Mahdi menyebutkan.
Mahdi mengatakan bahwa meskipun BPN memiliki dasar data batas wilayah antara Desa Plu Pakam dan Desa Blang Pante, namun pihaknya tidak dapat mempertahankan data tersebut.
"Pemerintah memiliki hak untuk melakukan pergeseran batas wilayah, itu bukan kewenangan BPN. Akibat polemik tapal batas yang menjadi sengketa tersebut, kami menjadi sasaran kemarahan masyarakat dari kedua desa tersebut," kata Mahdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Dari data BPN Aceh Utara hingga 2019, wilayah menjadi sengketa tersebut masuk ke dalam Desa Plu Pakam, namun data perbaruan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada 2020, wilayah tersebut masuk dalam Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong," kata Mahdi di Lhokseumawe, Senin.
Menurut Mahdi, pergeseran wilayah tersebut menjadi pemicu polemik antara Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong.
"Sekdakab Aceh Utara Murtala yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan lebih mengetahui bahwa wilayah yang menjadi sengketa tersebut milik Desa Plu Pakam karena beliau merupakan pencetus awal," katanya.
Mahdi mengatakan BPN Aceh Utara yang merupakan ketua tim pengadaan lahan Waduk Krueng Keureuto hanya bertugas merumuskan dan pemetaan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang survei tanah sesuai peta lokasi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan peta lokasi yang diberikan. Seharusnya dipertanyakan kepada pihak Pemkab Aceh Utara," kata Mahdi menyebutkan.
Mahdi mengatakan bahwa meskipun BPN memiliki dasar data batas wilayah antara Desa Plu Pakam dan Desa Blang Pante, namun pihaknya tidak dapat mempertahankan data tersebut.
"Pemerintah memiliki hak untuk melakukan pergeseran batas wilayah, itu bukan kewenangan BPN. Akibat polemik tapal batas yang menjadi sengketa tersebut, kami menjadi sasaran kemarahan masyarakat dari kedua desa tersebut," kata Mahdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021