Delapan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, menerima pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Senin, mengatakan pembebasan bersyarat diberikan diberikan setelah delapan warga binaan tersebut memenuhi syarat.

"Syarat tersebut di antaranya sudah menjalani masa pidana dua per tiga dari masa hukuman, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan," kata Nawawi.

Selain itu, kata Nawawi, para narapidana tersebut juga telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan serta menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan atau pelanggaran hukum.

"Mereka juga sudah mendapatkan jaminan kesanggupan dari keluarganya dan telah menerima hasil laporan dan sidang dari tim pengamat pemasyarakatan," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan mekanisme pembebasan bersyarat juga telah disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat tersebut semuanya narapidana tindak pidana narkotika dengan hukuman antara lima sampai dengan tujuh tahun perjara," kata Nawawi.

Adapun kedelapan warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat yakni Farhan Ardiansyah, Abdul Hadi, Samsul Bahri, Aiyub, Jarjani, Salay Isa, Muhammad Amin dan Yusni.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021