Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan Antonius Tarigan bin Lukas Tarigan (27) warga Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Aceh ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, setelah pemberkasan perkara tindak pidana penembakan dirampungkan.

“Tersangka Antonius Tarigan kita serahkan ke kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21),” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa.

Baca juga: Polisi selidiki kasus penembakan seorang warga di Nagan Raya, kondisinya kritis

Seperti diketahui, Antonius Tarigan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian di Nagan Raya, setelah tersangka diduga melakukan tindak pidana penembakan terhadap Davis Minasov (37) warga Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Korban diduga ditembak di lokasi perkebunan kelapa sawit milik CV KSM di Desa Pulo Ie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, sehingga menyebabkan korban kritis pada pertengahan April 2021.

Baca juga: Polisi tangkap seorang warga di Nagan Raya terkait kasus penembakan

Dalam penyerahan tersebut, kata AKP Machfud, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa tiga pucuk senapan angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP), satu butir peluru yang dikeluarkan dari perut korban.

Kemudian 62 butir peluru yang belum terpakai milik tersangka, satu buah baju warna hitam milik korban, serta satu buah celana milik korban.

Dalam perkara ini, tersangka Antonius Tarigan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, kata AKP Machfud menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021