Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana dari sejumlah perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Calang.
“Barang bukti yang kita musnakan ini merupakan perkara tindak pidana yang sudah diputuskan oleh PN Calang serta putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Calang, Mardani di Calang, Jumat.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah incrah sejak Januari hingga Juni 2021 yakni Narkotika jenis sabu sebanyak 14 perkara dengan total berat 7,72 gram, jenis ganja tiga perkara dengan total berat 783,3 gram dan perkara lain di luar narkotika lima perkara

Ia mengatakan selain memusnahkan barang bukti narkotika juga ada pistol mainan dan amunisi yang dimusnahkan oleh unsur TNI yang kita undang, serta pihak Polres dan instansi terkait lainnya.

Kajari juga menyebutkan selama periode Januari hingga Juni 2021 pihaknya telah menangani sejumlah perkara yaitu SPDP kasus Narkotika sebanyak 11 perkara, SPDP Perkara lainnya 19 perkara, yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 21 perkara dan yang sudah putus hingga saat ini ada 12 perkara.

"Agenda pemusnahan barang bukti pada hari ini juga merupakan bagian serangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun dan puncaknya akan dilaksanakan pada hari Kamis depan nanti," katanya

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021