Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh AKP Machfud mengatakan seorang wanita berinisial ZI (24 tahun)  diduga telah lama berbisnis “esek-esek” yakni  sejak tahun 2020 lalu.

“Kepada penyidik, ZI mengaku telah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 lalu melalui media sosial Whatsapp, instragam dan Facebook,” kata AKP Machfud, Minggu.

Ada pun cara pelaku menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang, kata AKP Machfud, dengan cara mengirimkan foto korban melalui media sosial whatsapp.

Setelah terjadi tawar-menawar harga, pelaku ZI kemudian menghubungi temannya dan kemudian terjadi transaksi di tempat yang telah ditentukan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun Instagram dengan nama akun Z***06, satu lembar tangkapan layar facebook dengan nama akun Z.

Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah, diduga uang hasil jasa prostitusi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, guna mengungkap berbagai fakta lainnya,” kata AKP Machfud menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021