Pemerintah Kabupaten Simeulue memenangkan gugatan terkait pemutusan perjanjian kepemilikan Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang sebelumnya di pegang oleh PT Kasamaganda.

Kabag Hukum Pemkab Simeulue Syafrinudin saat dikonfirmasi di Sinabang, Senin, mengatakan perkara persidangan PDKS ini sudah bergulir dari Agustus 2020, dan baru diputuskan pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021.

"Alhamdulillah, hasil putusan pengadilan kita memenangkan gugatan. PDKS kembali jadi milik masyarakat Simeulue setelah delapan tahun tidak diurus oleh PT Kasamaganda yang sebelumnya dipercayakan untuk mengelolanya," kata Syafrinudin.

Menurut Syafrinudin, Pemkab Simeulue menggugat PT Kasamaganda karena dianggap tidak mematuhi perjanjian yang dibuat pada tahun 2012 silam. 

Perusahan tersebut tidak melakukan pemeliharaan pada tanaman sawit seluas lima ribu hektare yang terletak di dua kecamatan di Simeulue yakni Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Teupah Selatan.

"Inti gugatan ialah wan prestasi, kebun sawit tidak dipelihara, kemudian ada hutang PDKS kepada pihak lain sebesar Rp3 miliar dalam perjanjian akan dibayarkan, tapi mereka tidak membayar, bagi hasil tidak dilakukan sebesar 45:55 nol selama 8 tahun, intinya semua perjanjian tidak dipenuhi," jelas Syafrinudin, yang didampingi Kabag Protokol Pimpinan Sekdakab Simeulue, Ali Muhayatsah.

Pengacara Pemkab Simeulue Bahrul Ulum saat dikonfirmasi menuturkan meski Pemkab Simeulue memenangkan gugatan terkait kepemilikan PDKS ini, tidak semua tuntutan dikabulkan oleh pengadilan. 

Katanya, ada beberapa tuntutan seperti, ganti rugi sebesar Rp24 miliar yang harus dibayarkan oleh PT Kasamaganda kepada Pemkab Simeulue tidak dikabulkan.

"Beberapa tuntutan kita tidak dikabulkan, namun pengadilan memutuskan PT Kasamaganda secepatnya anggkat kaki dari PDKS Simeulue," ucap Bahrul Ulum. 

Sementara itu, Bupati Simeulue Erli Hasim mengatakan setelah PDKS kembali menjadi milik Simeulue, Pemkab dan DPRK segera mencari opsi yang terbaik untuk kembali membangun PDKS yang saat ini tinggal 40 persen bisa dimanfaatkan itu.

"Alhamdulillah, PDKS kembali jadi milik Simeulue setelah pembatalan perjanjian pengelolaan kebun dengan Kasamaganda selam 20 tahun itu. Kemenangan ini berkat dukungan dan doa masyarakat Simeulue," tutur Erli Hasim. 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021