Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Sabang menyatakan kunjungan wisatawan ke wilayah ujung barat Indonesia itu menunjukkan penurunan meskipun dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

"Kunjungan wisatawan ke Sabang agak sedikit menurun, sekitar 30 hingga 40 persen," kata Kepala Disbudpar Sabang Faisal saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan penurunan kunjungan wisatawan nusantara itu mulai terlihat ketika pemerintah mewajibkan setiap penumpang kapal penyeberangan tujuan Kota Sabang dari Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh agar mengantongi sertifikat vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Desa Aneuk Laot Sabang jadi finalis Desa Wisata Berbasis Budaya 2021

Dan apabila tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, maka calon penumpang wajib memiliki hasil negatif tes usap (swab) antigen sebelum membeli tiket kapal penyeberangan.

"Penurunan kunjungan ini sudah mulai terlihat sejak diberlakukannya wajib tunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen waktu membeli tiket di Pelabuhan Ulee Lheu," katanya.

Baca juga: Pengelolaan wisata Benteng Jepang dongkrak perekonomian warga

Penurunan kunjungan itu terus fluktuatif hingga kini, meskipun saat masyarakat menikmati momentum lebaran Idul Adha 1442 Hijriah, yang biasa cenderung menunjukkan peningkatan kunjungan wisatawan lokal Aceh maupun dari provinsi lainnya di Tanah Air.

"Kalau saat Idul Fitri 1442 Hijriah lalu pengunjung ke Sabang lumayan meningkat," kata Faisal.

Meski kunjungan turun, kata Faisal, destinasi wisata di wilayah Pulau Weh itu tetap dibuka. Walaupun tidak banyak, wisatawan tetap ada yang mengunjungi tempat wisata di Pulau Weh itu baik wisatawan lokal Sabang, kabupaten/kota lain di Aceh, bahkan dari luar Aceh.

Baca juga: Ormas diajak berinovasi majukan wisata Sabang

"Tempat wisata tetap buka, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Terutama destinasi paling banyak dikunjungi itu seperti Kilometer Nol, pantai Iboih, pantai Gapang, Benteng Anoi Itam dan juga Gua Sarang," katanya.

Sebelumnya, Pemko Kota Sabang mewajibkan bagi masyarakat yang akan berangkat dari Banda Aceh ke Sabang atau sebaliknya agar memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 atau hasil negatif tes usap antigen sebelum membeli tiket kapal penyeberangan.

Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 440/4709 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang, yang diteken langsung oleh dirinya pada pada Selasa (14/7) lalu.

Dalam surat edaran itu, bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin tahap pertama atau kedua. Namun jika belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen negatif, dalam rentang waktu 2×24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin. Selanjutnya, pihaknya juga akan memberlakukan tes swab antigen secara acak kepada pelaku perjalanan.

Menurut dia, kebijakan baru Pemko Sabang itu dalam menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 yang kini sedang berlaku di wilayah Banda Aceh, daerah yang menjadi pintu masuk ke Sabang.

“Dan semua persyaratan itu telah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2021 dan berakhir apabila dicabutnya PPKM mikro level 4 di Kota Banda Aceh oleh pemerintah,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021