Sinabang, 27/1 (Antaraaceh) - Anggota Polres Simeulue, Provinsi Aceh, membekuk komplotan pencuri yang diduga memiliki ilmu hitam dan barang bukti berupa uang Rp53 juta dan surat-surat emas.

Kapolres Simeulue, AKBP Edi Bastrari yang didampingi Kasat Ipda Irwan di Sinabang, Selasa menyatakan, tiga komplotan pencuri itu ditangkap di hari yang berbeda, yakni Kamis (22/1) dan Sabtu (24/1) di rumah mereka masing-masing tanpa ada perlawanan.

Kapolres yang juga didampingi Kabag Ops AKP R Wisnu Kusuma menyatakan komplotan pencuri yang diduga memiliki ilmu hitam itu sangat dicari-cari, karena sudah membuat cemat masyarakat di kepulauan itu.

Kapolres saat ditanya tidak membantah cerita yang beredar di masyarkat bahwa para pelaku yang tertangkap itu adalah pencuri yang sangat menakutkan di Simeulue itu.

Menurutnya hasil interogasi dari para tersangka, ketika melakukan aksinya, DS (27) dan kawan-kawannya harus makan dan buang air besar di rumah korban.

Namun syukur ilmu hitam tersebut tidak bisa meloloskan pelaku dari kejaran Polisi Simeulue saat ini. "Tapi kini nyatanya sudah tidak sakit lagi," sebut Kapolres.

Menurut Kapolres, DS yang diduga pelaku pencurian sekitar 50 unit rumah itu dibekuk Aparat Sat Reskrim Desa Mutiara, Kecamatan Salang.

Hal itu katanya setelah banyaknya laporan masyarakat ke Polres Simeulue.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa DS telah DPO sejak 2008 dan baru berhasil dibekuk bersama dengan tiga orang tersangka lainnya yaitu Su (31), Her (29) dan JH (30).

Modus para tersangka beraksi dengan mencongkel pintu serta jendela untuk masuk ke rumah korban. Kemudian dari pengakuan tersangka bahwa uang tersebut sebagian telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan juga untuk membeli sepeda motor.

Menurut Kapolres ada fakta yang mengejutkan, tersangka DS ketika diinterogasi petugas mengatakan juga sedang melakukan perencanaan pembunuhan terhadap seseorang atas perintah orang lain yang sudah memberikan sebagian uang sebagai tanda jadi.

Namun menurut Kapolres hal tersebut nanti akan dilakukan pengembangan. Terkait jerat untuk para tersangka Kapolres Simeulue mengatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Catur Ujianto


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015