Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menyatakan tiga perusahaan migas di provinsi itu mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor pada 2021.
"Sepanjang 2021 ini, ada tiga perusahaan migas mendapat fasilitas pembebasan bea masuk barang impor," kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Senin.
Tiga perusahaan migas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk barang impor yakni PT Medco E&P Malaka dengan nilai barang 15,953 dolar Amerika Serikat. PT Pertamina EP dengan nilai barang 46,206 dolar Amerika Serikat.
Serta PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra Block B (PHE NSB) dengan nilai barang 2,307 dolar Amerika Serikat dengan nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp5,6 juta.
Begitu juga pada 2020, kata Isnu Irwantoro, tiga perusahaan migas tersebut mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI barang impor dalam rangka usaha hulu minyak.
PT Pertamina EP dengan nilai barang keseluruhan mencapai 549,279 dolar Amerika Serikat. Sedangkan nilai pembebasan bea masuk dan pajak lebih dari Rp1 miliar.
Sedangkan PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra Block B mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dengan total nilai sebesar 37,833 dolar Amerika Serikat dengan nilai pembebasan bea masuk dan pajak mencapai Rp94,3 juta lebih.
Sementara, PT Medco E&P Malaka menerima pembebasan bea masuk dan pajak dengan nilai barang mencapai 31,700 dolar Amerika Serikat, kata Isnu Irwantoro.
"Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya PDRI bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan migas dalam negeri dalam melakukan kegiatan ekspor," kata Isnu Irwantoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Sepanjang 2021 ini, ada tiga perusahaan migas mendapat fasilitas pembebasan bea masuk barang impor," kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Senin.
Tiga perusahaan migas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk barang impor yakni PT Medco E&P Malaka dengan nilai barang 15,953 dolar Amerika Serikat. PT Pertamina EP dengan nilai barang 46,206 dolar Amerika Serikat.
Serta PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra Block B (PHE NSB) dengan nilai barang 2,307 dolar Amerika Serikat dengan nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp5,6 juta.
Begitu juga pada 2020, kata Isnu Irwantoro, tiga perusahaan migas tersebut mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI barang impor dalam rangka usaha hulu minyak.
PT Pertamina EP dengan nilai barang keseluruhan mencapai 549,279 dolar Amerika Serikat. Sedangkan nilai pembebasan bea masuk dan pajak lebih dari Rp1 miliar.
Sedangkan PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra Block B mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dengan total nilai sebesar 37,833 dolar Amerika Serikat dengan nilai pembebasan bea masuk dan pajak mencapai Rp94,3 juta lebih.
Sementara, PT Medco E&P Malaka menerima pembebasan bea masuk dan pajak dengan nilai barang mencapai 31,700 dolar Amerika Serikat, kata Isnu Irwantoro.
"Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya PDRI bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan migas dalam negeri dalam melakukan kegiatan ekspor," kata Isnu Irwantoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021