Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan bea keluar semester pertama 2021 dari bea keluar di provinsi itu mencapai Rp37,7 miliar.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah (DJBC) Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penerimaan bea keluar tersebut seperti pendapatan dari ekspor.

"Penerimaan bea keluar dari ekspor semester pertama tersebut terhitung 1 Januari hingga 30 Juni 2021 ini dengan nilai mencapai Rp37,7 miliar," kata Isnu Irwantoro menyebutkan.

Isnu Irwantoro menyebutkan penerimaan bea keluar tersebut bersumber dari ekspor sejumlah komoditas seperti ikan tuna, kepiting hidup, bunga aglonema.

"Kemudian, ada batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil, cangkang kelapa sawit, dan lainnya. Artinya, di tengah pandemi COVID-19 ini, pelaku usaha Aceh masih tetap melakukan aktivitas ekspor," kata Isnu Irwantoro.

Selain bea keluar, kata Isnu Irwantoro, penerimaan negara di Aceh juga bersumber dari bea masuk. Penerimaan dari bea masuk ini didapatkan dari impor barang kiriman melalui Kantor Pos berupa pembukaan blokir IMEI telepon genggam.

"Nilai bea masuk yang diterima mencapai Rp290 juta lebih. Bea cukai dari impor ini dilakukan tiga perusahaan teknologi informasi," kata Isnu Irwantoro menyebutkan.

Isnu Irwantoro mengatakan penerimaan negara juga didapat dari cukai pengolahan tembakau dengan nilai mencapai Rp260,1 juta. Penerimaan cukai tersebut di antaranya dari pengolahan rokok kretek tangan dan cerutu di Kabupaten Aceh Tengah.

"Total penerimaan negara dari tiga sumber tersebut mencapai Rp38,3 miliar. Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan negara, baik dari bea keluar, bea masuk, maupun cukai rokok," kata Isnu Irwantoro.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021