Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, meringkus EK (51 tahun) seorang pegawai honorer karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
“Pelaku EK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia kepada wartawan di Nagan Raya, Senin.
Ipda Vitra Ramadani mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengadukan perkara tersebut ke Mapolres Nagan Raya, Aceh.
Baca juga: KPAI nilai pemenuhan hak anak belum jadi prioritas calon di Pilkada 2024
Ia menyebutkan, korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didik tersangka yang sedang dilatih sepak bola oleh tersangka.
Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka EK, sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.
“Kejadiannya dirumah dan di lapangan,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila terhadap korban oleh tersangka juga melakukan tindakan di luar nalar.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
“Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Kejari Aceh Barat terima SPDP penganiayaan murid SD oleh anggota DPRA