Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pihak yang mengerjakan program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) dari Kementerian Pertanian RI di Aceh harus benar-benar menggunakan bibit unggul agar produktivitas sawit rakyat menjadi lebih berkualitas.

“Peremajaan sawit ini sangat perlu. Dan bibit yang dipakai harus bersertifikat, berkualitas, jangan bibit asal-asalan. Karena itu PSR ini harus dikawal dengan ketat agar proses pengerjaan sesuai yang diharapkan pemeritah,” kata Sekretaris Umum DPW Apkasindo Aceh Fadhli Ali di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan pemerintah pusat melalui Kementan RI menargetkan PSR mencapai 500 ribu hektare di seluruh Indonesia. Pemerintah berkeinginan PSR dapat meningkatkan produktivitas lahan sawit rakyat dengan ditanam bibit unggul sekaligus bersertifikat.

“Karena itu pemerintah mengalokasikan anggara PSR ini sampai Rp30 juta per hektare. Maka kalau sekarang diberikan bibit tidak bagus, maka sama saja telah menganiaya petani sampai puluhan tahun,” katanya.

“Kalau ini terjadi maka aparat penegak hukum juga harus bertindak,” katanya lagi.

Fadhli menambahkan progres peremajaan sawit rakyat di Aceh hingga 2021 telah mencapai 47 ribu hektare, bahkan mengalahkan provinsi Riau sebagai daerah dengan sawit terluas di Indonesia.

“PSR di Riau sekitar 10 ribu hektare, kalau Aceh sudah sekitar 47 ribu hektare padahal luas lahan sawit di Riau itu hampir 2,5 juta hektare, sedangkan Aceh luas lahan sawit hanya sekitar 400 hektare lebih,” katanya.

Menurut dia tingginya angka PSR di Aceh karena masyarakat Aceh mulai menanam salah satu komoditas ekspor itu, sejak sebelum Indonesia merdeka, sehingga banyak tanaman sawit di Tanah Rencong telah berumur di atas 25 tahun sehingga membutuhkan peremajaan.

“Di Indonesia, Aceh dan Sumatera adalah provinsi pionier penanaman kelapa sawit. Sebelum Indonesia merdeka, itu Aceh dan Sumatera Utara sudah ditanam kelapa sawit. Kalau di Aceh ada di Aceh Tamiang yang dulunya Aceh Timur, Aceh Singkil dan Nagan Raya,” katanya.

Maka, kata dia, sangat wajar apabila Aceh masuk salah satu dari empat provinsi dengan PSR yang luas, karena salah satu persyaratan PSR adalah sawit dengan usia tidak produktif lagi.

“Jadi sawit berusia di atas 25 tahun itu harus dilakukan peremajaan, digantin dengan bibit baru yang lebih berkualitas dan terjamin mutunya,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021