Kalangan pengamat publik di Provinsi Aceh menyebutkan kepastian rentang waktu pemberian vaksin COVID-19 antara dosis pertama dan dosis kedua tidak jelas.

"Sekarang ini, rentang waktu vaksinasi vaksin dosis pertama dan kedua tidak jelas. Ada yang mengatakan 28 hari, ada yang seminggu, ada pula dua minggu. Ini mana yang benar," ketus Eko Yuni Hariatna, pengamat publik, di Banda Aceh, Jumat.

Haji Embong yang akrab disapa Haji Embong mengaku sempat mempertanyakan soal rentang waktu vaksinasi vaksin COVID-19 antara dosis pertama dengan kedua kepada pejabat Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Dari penjelasan pejabat tersebut, kata Haji Embong, rentang waktu pemberian vaksin COVID-19 antara dosis pertama dan dosis kedua selama 28 hari, sehingga terbentuk kekebalan tubuh penerima.

Menurut pejabat tersebut, kata Haji Embong, jika rentang waktu pemberian vaksin tidak sesuai, maka kekebalan tubuh terhadap virus corona yang dikenal dengan nama COVID-19 tidak terbentuk.

"Jika penjelasan seperti itu, ini jadi masalah. Fakta di lapangan, banyak penerima vaksin rentang waktunya tidak sampai atau bahkan lebih dari 28 hari," kata Eko Yuni Hariatna.

Jika ini benar, sebut dia, penerima vaksin dosis kedua yang kelebihan maupun kekurangan hari, maka kekebalan tubuhnya terhadap COVID-19 tidak terbentuk. Artinya, vaksinasi mereka lakukan sia-sia, sehingga perlu mengulang divaksin COVID-19.

Oleh karena itu, Eko Yuni Hariatna meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan rentang waktu pemberian vaksin COVID-19, sehingga masyarakat tidak kebingungan.

"Sekarang ini banyak penerima vaksin sudah mendapat dosis pertama dan kedua kurang dari minggu. Seperti vaksinasi ini hanya untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang saat ini sangat diperlukan, terutama yang melakukan perjalanan," pungkas Eko Yuni Hariatna.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021