Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kontak Intra Advokasi ( YLBH Kontra ) Aceh meminta pihak legislatif dan yudikatif di provinsi itu melakukan pengawasan maksimal dan atensi ekstra terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021 oleh Pemerintah Aceh.
Direktur Eksekutif YLBH Kontra Aceh Deri Sudarma di Banda Aceh, Kamis, mengatakan perlu adanya pengawasan secara intensif serta akuntabel terhadap kegiatan realisasi APBA, baik yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan.
“DPRA sebagai legislatif serta kepolisian dan kejaksaan harus benar-benar mengawasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBA 2021 sesuai dengan tupoksinya masing-masing, dari mulai proses sampai pelaksanaan kegiatannya selesai,” kata Deri.
Menurut dia pengawasan itu sangat penting dilakukan di tengah lemahnya realisasi APBA 2021, serta juga untuk mengantisipasi program yang asal-asalan, tidak tepat sasaran, serta meminimalisir dugaan monopoli proyek oleh oknum pengusaha.
“Kita selaku masyarakat berharap agar program-program bersumber dari APBA itu memberi dampak langsung ke masyarakat, dikelola dengan baik sehingga jauh dari preseden buruk yang berkembang seperti praktek mafia proyek dan lainnya,” kata Deri.
Lulusan Fakultas Hukum USK itu menyebutkan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, maka diharapkan agar pihak eksekutif yakni Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh mengedepankan nilai transparansi dan integritas tinggi dalam mekanisme pelelangan, agar kepercayaan publik kepada pemerintah tidak semakin tergerus.
Kata dia, DPRA sebagai perpanjangan tangan rakyat Aceh harus mampu membuktikan ke publik terhadap fungsi pengawasan pada Pemerintah Aceh agar pemerintah tidak asal-asalan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Hal ini dapat dilihat dari pengalaman sebelumnya, dimana intervensi pihak eksternal begitu kuat, sehingga Pemerintah Aceh perlu memastikan tidak ada kewenangan siapa pun untuk interpensi ULP dan SKPA dalam hal pelelangan sebuah proyek,” katanya.
Ia menilai kepolisian dan kejaksaan selaku penegak hukum dapat menjadi harapan bagi masyarakat Aceh untuk memaksimalkan fungsi dan peran agar kualitas pembangunan Aceh dapat sejajar dengan provinsi lain di Indonesia, mengingat daerah ini masih jauh tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur maupun sumber daya manusia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Direktur Eksekutif YLBH Kontra Aceh Deri Sudarma di Banda Aceh, Kamis, mengatakan perlu adanya pengawasan secara intensif serta akuntabel terhadap kegiatan realisasi APBA, baik yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan.
“DPRA sebagai legislatif serta kepolisian dan kejaksaan harus benar-benar mengawasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBA 2021 sesuai dengan tupoksinya masing-masing, dari mulai proses sampai pelaksanaan kegiatannya selesai,” kata Deri.
Menurut dia pengawasan itu sangat penting dilakukan di tengah lemahnya realisasi APBA 2021, serta juga untuk mengantisipasi program yang asal-asalan, tidak tepat sasaran, serta meminimalisir dugaan monopoli proyek oleh oknum pengusaha.
“Kita selaku masyarakat berharap agar program-program bersumber dari APBA itu memberi dampak langsung ke masyarakat, dikelola dengan baik sehingga jauh dari preseden buruk yang berkembang seperti praktek mafia proyek dan lainnya,” kata Deri.
Lulusan Fakultas Hukum USK itu menyebutkan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, maka diharapkan agar pihak eksekutif yakni Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh mengedepankan nilai transparansi dan integritas tinggi dalam mekanisme pelelangan, agar kepercayaan publik kepada pemerintah tidak semakin tergerus.
Kata dia, DPRA sebagai perpanjangan tangan rakyat Aceh harus mampu membuktikan ke publik terhadap fungsi pengawasan pada Pemerintah Aceh agar pemerintah tidak asal-asalan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Hal ini dapat dilihat dari pengalaman sebelumnya, dimana intervensi pihak eksternal begitu kuat, sehingga Pemerintah Aceh perlu memastikan tidak ada kewenangan siapa pun untuk interpensi ULP dan SKPA dalam hal pelelangan sebuah proyek,” katanya.
Ia menilai kepolisian dan kejaksaan selaku penegak hukum dapat menjadi harapan bagi masyarakat Aceh untuk memaksimalkan fungsi dan peran agar kualitas pembangunan Aceh dapat sejajar dengan provinsi lain di Indonesia, mengingat daerah ini masih jauh tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur maupun sumber daya manusia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021