Sebanyak 311 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Rabum mengatakan para narapidana mendapat remisi antara satu hingga enam bulan. Seorang narapidana langsung bebas setelah mendapat remis.
"Sebanyak 310 narapidana dapat remisi umum satu dengan pengurangan masa hukuman satu hingga enam bulan. Sedangkan Seorang lagi dapat remisi umum dua atau langsung bebas," kata Nawawi.
Secara keseluruhan, kata Nawawi, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 605 orang dan yang diusulkan remisi berjumlah 311 orang.
"Alhamdulillah keseluruhan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya.
Nawawi menambahkan adapun narapidana yang mendapatkan remisi yakni, narapidana tindak pidana narkotika sebanyak 218 orang dan pidana umum sebanyak 93 orang.
"Penyerahan SK remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis di Aula Setdako Lhokseumawe, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19," tutup Nawawi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Rabum mengatakan para narapidana mendapat remisi antara satu hingga enam bulan. Seorang narapidana langsung bebas setelah mendapat remis.
"Sebanyak 310 narapidana dapat remisi umum satu dengan pengurangan masa hukuman satu hingga enam bulan. Sedangkan Seorang lagi dapat remisi umum dua atau langsung bebas," kata Nawawi.
Secara keseluruhan, kata Nawawi, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 605 orang dan yang diusulkan remisi berjumlah 311 orang.
"Alhamdulillah keseluruhan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya.
Nawawi menambahkan adapun narapidana yang mendapatkan remisi yakni, narapidana tindak pidana narkotika sebanyak 218 orang dan pidana umum sebanyak 93 orang.
"Penyerahan SK remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis di Aula Setdako Lhokseumawe, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19," tutup Nawawi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021