Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 sebesar Rp3,685 juta atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp224.944 dari tahun sebelumnya yakni Rp3,46 juta.
"Kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," kata Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA di Banda Aceh, Rabu.
Penetapan UMP ini tertuangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Penetapan UMSP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.
“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujar Safrizal.
Baca: Alasan aliansi buruh di Aceh minta UMP naik menjadi Rp4 juta per bulan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen mengatakan, penetapan UMP Aceh 2025 ini setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh ini menjelaskan, selain menetapkan UMP Aceh, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan UMSP dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP, dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK.
Baca: Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh