Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris program kotaku almarhum Amiruddin, Ruhama warga Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Almarhum Amiruddin sudah sangat membantu dan berjasa dalam menyukseskan kegiatan Program Kotaku di Aceh Besar,” kata Mawardi Ali di Aceh Besar, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Mawardi Ali melalui Asisten I Setdakab Aceh Besar Abdullah di sela-sela menyerahkan santunan kepada ahli waris di Kantor Bupati Aceh Besar.

Ia menjelaskan atas nama Pemkab Aceh Besar pihaknya menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang telah memberikan pelayanan secara cepat kepada peserta. 

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris almarhum,” katanya.

Askot Mandiri Program Kotaku Aceh Besar Maya Keumala Dewi menjelaskan almarhum Amiruddin merupakan salah seorang warga yang ikut aktif dalam kegiatan Program Kotaku dan meninggal dunia akhir Juni 2021 lalu. 

“Mudah-mudahan santunan dari BPJS ini bermanfaat bagi ahli waris almarhum,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal menyebutkan santunan jaminan kematian yang diberikan tersebut sebesar Rp42 juta.

“Semoga santunan yang diserahkan ini berguna bagi ahli waris almarhum,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten II Setdakab Aceh Besar M Ali, Asisten III Setdakab Aceh Besar Jamaluddin, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar M Rusli, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Jony Marwan dan Kabag Tapem Setdakab Aceh Besar M Hasan.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021