Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengusulkan empat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) baru untuk tahun 2025 sebagai komitmen daerah itu dalam melestarikan budaya lokal.
“Pengusulan keempat budaya tak benda asa Aceh Besar ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan budaya lokal agar tetap lestari,” kata Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil di Lambaro, Kamis.
Adapun keempat usulan tersebut yakni Adat Mawah, Ratoh Talo, Sie Teuom, dan Boh Itek Deudah.
Baca juga: Kopi Khop khas Aceh Barat kini dilindungi HAKI
Ia menjelaskan pelestarian budaya lokal menjadi prioritas, baik melalui perlindungan, pengembangan, pembinaan, maupun pemanfaatan.
Menurut dia budaya lokal bukan hanya warisan yang harus dijaga, tetapi juga dapat diberdayakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Kami berharap keempat usulan WBTb ini dapat terealisasi. Tentunya, pengakuan ini akan semakin memperkuat identitas budaya Aceh Besar di tingkat nasional," katanya.
Ia menambahkan dengan pengakuan WBTb budaya Aceh Besar tidak hanya dikenal, tetapi juga dilindungi dan diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.
Bahrul Jamil mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keberlanjutan budaya, karena pelestarian budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Kami berharap semua pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan dapat menjaga budaya ini agar terus diwariskan ke generasi mendatang,” katanya.
Hingga saat ini, Aceh Besar telah memiliki delapan WBTb yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni Likok Pulo tahun 2016, Keumamah (2018), Kuah Beulangong (2018), Likee (2018), Ie Bupeudah (2022), Sie Reuboh (2022), Keu Jreunblang (2023), dan Pok Teuphen (2024).
Baca juga: Kopi Khop, Membalut Erat Tradisi dalam Secangkir Kopi yang Terbalik