Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Tapaktuan menahan mantan Direktur Utama PT Pinang Sejati Utama (PSU) Hj Latifah Hanum atas kasus dugaan menggelapkan aset perusahaan tersebut berupa satu unit mobil Toyota Fortuner.
Penahanan perempuan yang sudah lama bekerja sebagai pengusaha tambang bijih besi ini dilakukan Selasa (24/2) sore, setelah pihak Kejari Tapaktuan menerima pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana penggelapan itu dari Polres Aceh Selatan.
Kasus yang dilaporkan oleh Beni, salah seorang investor tambang keturunan Tiongkok yang juga pemilik saham terbesar di PT PSU tersebut, sudah berlangsung sejak tahun 2013. Namun selama proses penyelidikan sampai ditingkatkan ke penyidikan, pihak Polres Aceh Selatan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kajari Tapaktuan Irwinsyah SH menyatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan dengan status tahanan titipan.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 372 jonto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Hj Latifah Hanum menyatakan kasus penggelapan aset perusahaan yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak benar dan tidak ada dasar.
Sebab, ujarnya, disaat kasus dugaan penggelapan satu unit mobil itu dilaporkan ke polisi, dirinya masih berstatus sebagai Direktur Utama PT PSU, sehingga dia menilai wajar dan sah untuk dia gunakan atau dia pakai satu unit mobil perusahaan sebagai kendaraan operasionalnya.
“Jika memang benar saya sudah dipecat seperti laporan aduan yang disampaikan ke Polres Aceh Selatan, maka saya minta mana bukti surat pemecatan saya secara resmi sesuai aturan yang berlaku dalam sebuah perusahaan sebagai Direktur PT PSU,†tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hanum mempertanyakan jika menurut pihak pelapor dirinya sudah dipecat dari posisi Direktur PT PSU, kenapa proses pemecatan itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan dirinya, padahal dirinya jelas-jelas masuk ke dalam salah seorang pemegang saham perusahaan dimaksud.
“Saya benar-benar merasa dizalimi dalam kasus ini, sebab dalam kasus ini saya jelas-jelas jadi korban. Setelah dipecat secara sepihak dijerat hukum lagi. Padahal saya dengan Pak Beni dulu, sama-sama berjuang dengan susah payah membuka tambang bijih besi di Aceh Selatan, namun setelah berhasil saya justru dikorbankan,†sesal Latifah Hanum.
Yang anehnya lagi, sambung dia, pascakasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Selatan, antara pihaknya dengan pelapor yang bernama Beni, sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dimana surat perdamaiannya sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Bukti surat perdamaian itu ada sama saya, tapi kenapa saya tetap dijebloskan dalam penjara,†protesnya.
Meskipun demikian, kata Hanum, dirinya mengaku menerima dengan ikhlas atas cobaan yang sedang menimpanya itu, karena dia meyakini bahwa semua itu memang sudah diatur oleh Allah SWT.
“Biarlah di pengadilan nanti tempat saya cari keadilan. Pengadilan nanti yang akan membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Namun yang pasti, saya bukanlah seorang penjahat yang telah merugikan keuangan negara maupun daerah. Yang saya lakukan hanya memakai mobil milik perusahaan, karena saya seorang pimpinan di perusahaan itu, bahkan mobil itu sampai hari ini masih ada dan tidak saya jual, jadi dimana letak perkara dituduh saya melakukan penggelapan,†pungkas Latifah Hanum.
Penahanan perempuan yang sudah lama bekerja sebagai pengusaha tambang bijih besi ini dilakukan Selasa (24/2) sore, setelah pihak Kejari Tapaktuan menerima pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana penggelapan itu dari Polres Aceh Selatan.
Kasus yang dilaporkan oleh Beni, salah seorang investor tambang keturunan Tiongkok yang juga pemilik saham terbesar di PT PSU tersebut, sudah berlangsung sejak tahun 2013. Namun selama proses penyelidikan sampai ditingkatkan ke penyidikan, pihak Polres Aceh Selatan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kajari Tapaktuan Irwinsyah SH menyatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan dengan status tahanan titipan.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 372 jonto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Hj Latifah Hanum menyatakan kasus penggelapan aset perusahaan yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak benar dan tidak ada dasar.
Sebab, ujarnya, disaat kasus dugaan penggelapan satu unit mobil itu dilaporkan ke polisi, dirinya masih berstatus sebagai Direktur Utama PT PSU, sehingga dia menilai wajar dan sah untuk dia gunakan atau dia pakai satu unit mobil perusahaan sebagai kendaraan operasionalnya.
“Jika memang benar saya sudah dipecat seperti laporan aduan yang disampaikan ke Polres Aceh Selatan, maka saya minta mana bukti surat pemecatan saya secara resmi sesuai aturan yang berlaku dalam sebuah perusahaan sebagai Direktur PT PSU,†tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hanum mempertanyakan jika menurut pihak pelapor dirinya sudah dipecat dari posisi Direktur PT PSU, kenapa proses pemecatan itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan dirinya, padahal dirinya jelas-jelas masuk ke dalam salah seorang pemegang saham perusahaan dimaksud.
“Saya benar-benar merasa dizalimi dalam kasus ini, sebab dalam kasus ini saya jelas-jelas jadi korban. Setelah dipecat secara sepihak dijerat hukum lagi. Padahal saya dengan Pak Beni dulu, sama-sama berjuang dengan susah payah membuka tambang bijih besi di Aceh Selatan, namun setelah berhasil saya justru dikorbankan,†sesal Latifah Hanum.
Yang anehnya lagi, sambung dia, pascakasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Selatan, antara pihaknya dengan pelapor yang bernama Beni, sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dimana surat perdamaiannya sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Bukti surat perdamaian itu ada sama saya, tapi kenapa saya tetap dijebloskan dalam penjara,†protesnya.
Meskipun demikian, kata Hanum, dirinya mengaku menerima dengan ikhlas atas cobaan yang sedang menimpanya itu, karena dia meyakini bahwa semua itu memang sudah diatur oleh Allah SWT.
“Biarlah di pengadilan nanti tempat saya cari keadilan. Pengadilan nanti yang akan membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Namun yang pasti, saya bukanlah seorang penjahat yang telah merugikan keuangan negara maupun daerah. Yang saya lakukan hanya memakai mobil milik perusahaan, karena saya seorang pimpinan di perusahaan itu, bahkan mobil itu sampai hari ini masih ada dan tidak saya jual, jadi dimana letak perkara dituduh saya melakukan penggelapan,†pungkas Latifah Hanum.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015