Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung SDN-I Sawang senilai Rp1,7 miliar, yang diduga terjadi penyimpangan, karena dibangun asal jadi.
Kepala Kejari Tapaktuan Irwinsyah SH saat dihubungi di Tapaktuan, Rabu menyatakan, untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya telah membentuk tim dan sudah turun ke lokasi untuk melakukan proses penyelidikan.
Dugaan sementara proyek yang bersumber dari dana Otsus 2014 tersebut tidak maksimal dikerjakan dan mengarah kepada tindak pidana korupsi yang berujung kerugian keuangan negara, tambah dia.
Pekerjaan gedung berkontruksi dua lantai tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan disinyalir telah terjadi penyimpangan karena dikerjakan terkesan asal jadi sehingga sampai saat ini belum bisa difungsikan sebagai sarana belajar mengajar.
Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum berkeadilan serta mewujudkan pemerintahan yang bersih di Aceh Selatan, kata Irwinsyah, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Karena itu, Kejari Tapaktuan terus mengawasi perkembangan pengelolaan keuangan daerah dan pekerjaan proyek yang diduga bermasalah secara transparan dan sesuai perundang-undangan.
Menurut Irwinsyah, pihaknya tidak akan mengulur-ngulur proses hukum, terutama kasus korupsi. Hanya saja, dalam prosesnya tentu membutuhkan waktu karena harus dilengkapi dengan data-data dan bukti-bukti yang akurat.
"Pengusutan dan pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Selatan tidak ada tebang pilih. Jika terbukti bersalah dan melakukan penyelewengan tetap diproses sesuai hukum berlaku. Ini merupakan tugas pokok kami," tegas dia.
Koordinator Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) May Fendri memberikan apresiasi terhadap langkah hukum yang dilaksanakan Kejari Tapaktuan.
Dikatakan, pihaknya terus memonitor dan berharap pengungkapan kasus berbau korupsi tersebut tidak mengendap.
"Kami sudah mencium pengusutan proyek pembangunan gedung SDN I Sawang. Atas upaya pengusutan itu, LSM LIBAS terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan. Kasus ini hendaknya bisa membuka mata publik untuk melahirkan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa. Siapapun yang terseret harus bertanggungjawab," tandas May Fendri.
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pendidikan Aceh Selatan Darwis menyebutkan, pihaknya sudah turun ke lokasi untuk meninjau kondisi gedung.
Selanjutnya menyurati pihak rekanan untuk dilakukan perbaikan karena proyek itu masih dalam masa pemeliharaan.
"Gedung baru SDN-I Sawang berlantai dua itu bersumber dari dana Otsus Tahun 2014 dan dikerjakan oleh CV Ow dengan anggaran lebih kurang Rp1,7 miliar. Batas masa pemeliharaan hingga pertengahan Juni 2015. Pihak rekanan berjanji melakukan perbaikan. Laporan yang kami terima sudah selesai diperbaiki," terang Darwis.
Kepala Kejari Tapaktuan Irwinsyah SH saat dihubungi di Tapaktuan, Rabu menyatakan, untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya telah membentuk tim dan sudah turun ke lokasi untuk melakukan proses penyelidikan.
Dugaan sementara proyek yang bersumber dari dana Otsus 2014 tersebut tidak maksimal dikerjakan dan mengarah kepada tindak pidana korupsi yang berujung kerugian keuangan negara, tambah dia.
Pekerjaan gedung berkontruksi dua lantai tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan disinyalir telah terjadi penyimpangan karena dikerjakan terkesan asal jadi sehingga sampai saat ini belum bisa difungsikan sebagai sarana belajar mengajar.
Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum berkeadilan serta mewujudkan pemerintahan yang bersih di Aceh Selatan, kata Irwinsyah, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Karena itu, Kejari Tapaktuan terus mengawasi perkembangan pengelolaan keuangan daerah dan pekerjaan proyek yang diduga bermasalah secara transparan dan sesuai perundang-undangan.
Menurut Irwinsyah, pihaknya tidak akan mengulur-ngulur proses hukum, terutama kasus korupsi. Hanya saja, dalam prosesnya tentu membutuhkan waktu karena harus dilengkapi dengan data-data dan bukti-bukti yang akurat.
"Pengusutan dan pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Selatan tidak ada tebang pilih. Jika terbukti bersalah dan melakukan penyelewengan tetap diproses sesuai hukum berlaku. Ini merupakan tugas pokok kami," tegas dia.
Koordinator Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) May Fendri memberikan apresiasi terhadap langkah hukum yang dilaksanakan Kejari Tapaktuan.
Dikatakan, pihaknya terus memonitor dan berharap pengungkapan kasus berbau korupsi tersebut tidak mengendap.
"Kami sudah mencium pengusutan proyek pembangunan gedung SDN I Sawang. Atas upaya pengusutan itu, LSM LIBAS terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan. Kasus ini hendaknya bisa membuka mata publik untuk melahirkan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa. Siapapun yang terseret harus bertanggungjawab," tandas May Fendri.
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pendidikan Aceh Selatan Darwis menyebutkan, pihaknya sudah turun ke lokasi untuk meninjau kondisi gedung.
Selanjutnya menyurati pihak rekanan untuk dilakukan perbaikan karena proyek itu masih dalam masa pemeliharaan.
"Gedung baru SDN-I Sawang berlantai dua itu bersumber dari dana Otsus Tahun 2014 dan dikerjakan oleh CV Ow dengan anggaran lebih kurang Rp1,7 miliar. Batas masa pemeliharaan hingga pertengahan Juni 2015. Pihak rekanan berjanji melakukan perbaikan. Laporan yang kami terima sudah selesai diperbaiki," terang Darwis.