Tapaktuan (ANTARA Aceh) - LSM Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) Aceh Selatan meminta kepada pihak kejaksaan agar tidak mengendapkan pengusutan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Naga Tapaktuan dan pembangunan sekolah.
"Jika dalam pengusutan kasus itu memang tidak ditemukan ada fakta-fakta atau alat bukti dugaan penyimpangan, maka pihak Kejari Tapaktuan harus mempublikasikan hasil pengusutan itu kepada masyarakat, sehingga tidak terkesan kasus itu didiamkan," kata Direktur Eksekutif KAuM Aceh Selatan, M Nasir SH di Tapaktuan, Selasa.
Kasus PDAM Tirta Naga terkait proyek pemasangan meteran gratis masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sumber dana hibah dari negara donor Australia tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp5 miliar dan di Dinas Pendidikan terkait pembangunan SDN 1 Sawang sumber dana Otsus tahun 2014 sebesar Rp1,7 miliar.
Pasalnya, kata dia, sejak dimulainya pengusutan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Naga Tapaktuan pada bulan Juni 2015 dan pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Aceh Selatan pada bulan Juli 2015, hingga kini telah memasuki bulan September 2015, belum ada perkembangan kasus yang dipublikasikan.
Menurutnya, langkah keterbukaan informasi itu penting harus dilaksanakan oleh Kejari Tapaktuan, karena saat dimulainya pengusutan kedua kasus dugaan korupsi ini, Kajari Irwinsyah SH, secara khusus menyampaikan hal itu kepada media, sehingga telah diketahui oleh publik secara luas.
Disamping itu, sambung M Nasir, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah pimpinannya HM Prasetyo juga sedang menggencarkan upaya pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia dengan meluncurkan beberapa program, di antaranya membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pemberantasan Korupsi yang anggotanya terdiri dari sejumlah jaksa eks personil KPK.
"Semangat pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan oleh Jaksa Agung ini, tentu harus disambut positif oleh seluruh jaksa mulai di tingkat pusat sampai daerah. Atas dasar ini, kami yakin bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Tapaktuan akan bermuara ke pengadilan," tegasnya.
Pihaknya, kata M Nasir, mendukung penuh langkah Kejari Tapaktuan mengusut dugaan korupsi di PDAM Tirta Naga dan di Dinas Pendidikan Aceh Selatan, karena kedua instansi itu bertanggungjawab terhadap pemenuhan hajat hidup orang banyak di daerah itu.
Namun, KAuM Aceh Selatan meminta kepada Kejari Tapaktuan agar dalam mengusut kasus itu bertindak professional serta sesuai aturan yang berlaku.
Jika memang hasil pengusutan terbukti ada penyimpangan, maka pihaknya meminta kepada jaksa agar melakukan pengusutan sampai tuntas serta menyeret siapa saja oknum pejabat yang diduga terlibat.
"Jika memang terbukti ada penyimpangan, kami meminta kepada Kejari Tapaktuan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus dan menyeret oknum pejabat yang diduga terlibat. Pihak Kejari harus memastikan kasus ini sampai ke pengadilan," katanya.
"Jika dalam pengusutan kasus itu memang tidak ditemukan ada fakta-fakta atau alat bukti dugaan penyimpangan, maka pihak Kejari Tapaktuan harus mempublikasikan hasil pengusutan itu kepada masyarakat, sehingga tidak terkesan kasus itu didiamkan," kata Direktur Eksekutif KAuM Aceh Selatan, M Nasir SH di Tapaktuan, Selasa.
Kasus PDAM Tirta Naga terkait proyek pemasangan meteran gratis masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sumber dana hibah dari negara donor Australia tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp5 miliar dan di Dinas Pendidikan terkait pembangunan SDN 1 Sawang sumber dana Otsus tahun 2014 sebesar Rp1,7 miliar.
Pasalnya, kata dia, sejak dimulainya pengusutan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Naga Tapaktuan pada bulan Juni 2015 dan pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Aceh Selatan pada bulan Juli 2015, hingga kini telah memasuki bulan September 2015, belum ada perkembangan kasus yang dipublikasikan.
Menurutnya, langkah keterbukaan informasi itu penting harus dilaksanakan oleh Kejari Tapaktuan, karena saat dimulainya pengusutan kedua kasus dugaan korupsi ini, Kajari Irwinsyah SH, secara khusus menyampaikan hal itu kepada media, sehingga telah diketahui oleh publik secara luas.
Disamping itu, sambung M Nasir, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah pimpinannya HM Prasetyo juga sedang menggencarkan upaya pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia dengan meluncurkan beberapa program, di antaranya membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pemberantasan Korupsi yang anggotanya terdiri dari sejumlah jaksa eks personil KPK.
"Semangat pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan oleh Jaksa Agung ini, tentu harus disambut positif oleh seluruh jaksa mulai di tingkat pusat sampai daerah. Atas dasar ini, kami yakin bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Tapaktuan akan bermuara ke pengadilan," tegasnya.
Pihaknya, kata M Nasir, mendukung penuh langkah Kejari Tapaktuan mengusut dugaan korupsi di PDAM Tirta Naga dan di Dinas Pendidikan Aceh Selatan, karena kedua instansi itu bertanggungjawab terhadap pemenuhan hajat hidup orang banyak di daerah itu.
Namun, KAuM Aceh Selatan meminta kepada Kejari Tapaktuan agar dalam mengusut kasus itu bertindak professional serta sesuai aturan yang berlaku.
Jika memang hasil pengusutan terbukti ada penyimpangan, maka pihaknya meminta kepada jaksa agar melakukan pengusutan sampai tuntas serta menyeret siapa saja oknum pejabat yang diduga terlibat.
"Jika memang terbukti ada penyimpangan, kami meminta kepada Kejari Tapaktuan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus dan menyeret oknum pejabat yang diduga terlibat. Pihak Kejari harus memastikan kasus ini sampai ke pengadilan," katanya.