Anggota DPR Aceh Tarmizi SP mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Aceh Barat yang terbengkalai selama 12 tahun dan belum berfungsi sejak tahun 2009 hingga 2021.
“IUP yang diduga masih terbengkalai dan masih belum melakukan investasi di Kabupaten Aceh Barat yaitu PT Agra Budi Jasa Bersama (AJB),” kata Tarmizi saat menerima laporan seratusan masyarakat dan aparat desa di Aceh Barat, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diterima, IUP PT Agra Budi Jasa Bersama (AJB) di Aceh Barat sudah memiliki izin eksplorasi sejak tahun 2009 lalu dari pemerintah daerah.
Baca juga: IAGI Aceh usulkan tambang emas ilegal dijadikan usaha tambang rakyat
Namun hingga tahun 2021, aktivitas di lokasi IUP yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat masih terbengkalai dan diduga kuat belum beraktivitas sebagaimana mestinya.
"Kami siap mempertanyakan persoalan ini ke Pemerintah Aceh, agar kejelasan investasi PT AJB di Aceh Barat yang sudah terbengkalai sejak sepuluh tahun lebih ini menjadi terang," kata Tarmizi menambahkan.
Baca juga: Batalkan usaha tambang, Gubernur Aceh temui Menteri ESDM
Ia juga menegaskan, dirinya mengaku terkejut dengan laporan dari masyarakat, karena adanya perusahaan investasi di Aceh Barat yang tidak berjalan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan pemerintah
Menurutnya, temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan, Dinas Pertambangan Aceh, dan pihak terkait, guna mempertanyakan persoalan ini.
"Masalah ini juga akan kami sampaikan dalam sidang paripurna di DPRA," kata Tarmizi menegaskan.
Ia juga mengakui dirinya sengaja turun ke Aceh Barat guna menindaklanjuti keluhan ribuan masyarakat di 15 desa di Kecamatan Kaway XVI, karena tidak jelasnya operasional IUP di daerah tersebut.
"Saya turun langsung ke daerah untuk menyambut aspirasi masyarakat, karena kasihan kalau warga ke Banda Aceh karena harus mengeluarkan biaya yang begitu besar," kata Tarmizi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“IUP yang diduga masih terbengkalai dan masih belum melakukan investasi di Kabupaten Aceh Barat yaitu PT Agra Budi Jasa Bersama (AJB),” kata Tarmizi saat menerima laporan seratusan masyarakat dan aparat desa di Aceh Barat, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diterima, IUP PT Agra Budi Jasa Bersama (AJB) di Aceh Barat sudah memiliki izin eksplorasi sejak tahun 2009 lalu dari pemerintah daerah.
Baca juga: IAGI Aceh usulkan tambang emas ilegal dijadikan usaha tambang rakyat
Namun hingga tahun 2021, aktivitas di lokasi IUP yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat masih terbengkalai dan diduga kuat belum beraktivitas sebagaimana mestinya.
"Kami siap mempertanyakan persoalan ini ke Pemerintah Aceh, agar kejelasan investasi PT AJB di Aceh Barat yang sudah terbengkalai sejak sepuluh tahun lebih ini menjadi terang," kata Tarmizi menambahkan.
Baca juga: Batalkan usaha tambang, Gubernur Aceh temui Menteri ESDM
Ia juga menegaskan, dirinya mengaku terkejut dengan laporan dari masyarakat, karena adanya perusahaan investasi di Aceh Barat yang tidak berjalan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan pemerintah
Menurutnya, temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan, Dinas Pertambangan Aceh, dan pihak terkait, guna mempertanyakan persoalan ini.
"Masalah ini juga akan kami sampaikan dalam sidang paripurna di DPRA," kata Tarmizi menegaskan.
Ia juga mengakui dirinya sengaja turun ke Aceh Barat guna menindaklanjuti keluhan ribuan masyarakat di 15 desa di Kecamatan Kaway XVI, karena tidak jelasnya operasional IUP di daerah tersebut.
"Saya turun langsung ke daerah untuk menyambut aspirasi masyarakat, karena kasihan kalau warga ke Banda Aceh karena harus mengeluarkan biaya yang begitu besar," kata Tarmizi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021