Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara dibanjiri papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan kasus penganiayaan binatang.
 
"Tadi sore tiba-tiba banyak papan bunga di depan Kantor Kejari Medan," kata Kepala Kejari Medan T Rahmasyah yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
 
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut mengatakan papan bunga tersebut berisikan ucapan selama sukses atas dan apresiasi kinerja terkait penuntasan perkara penganiayaan binatang.
 
"Papan bunga tersebut dari berbagai pihak. Ada dari personal masyarakat, kelompok masyarakat, pencinta kucing, kalangan advokat, dan juga ada dari Bupati Indramayu," kata T Rahmasyah.
 
T Rahmasyah mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8), menyidangkan tindak pidana umum penganiayaan kucing dengan terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno. 
 
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. 
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rafeles Simanjuntak dengan hukuman tiga tahun penjara. 
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Septian G Napitupulu mendakwa terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno melakukan pencurian dan penganiayaan Kucing "Tayo" milik saksi Sonia Rizkika. Kasus tersebut sempat viral di media sosial pada akhir Januari 2021.
 
Saat itu, saksi Sonia mengirimkan di media sosial miliknya usaha mencari kucingnya yang hilang dan akhirnya menemukan kucingnya dalam karung dengan kondisi hanya tinggal kepala dan isi perut kucingnya. 
 
Tragisnya, kucing hasil pencurian tersebut dianiaya oleh terdakwa sampai mati dan dikuliti serta dipotong-potong tubuhnya untuk selanjutnya daging kucing tersebut dijual ke pasar, kata T Rahmasyah.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021