Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung dengan nilai Rp2,86 miliar.
Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah di Aceh Tenggara, Kamis, mengatakan penetapan empat tersangka tersebut setelah jaksa penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
"Empat tersangka tersebut yakni berinisial AB, SP, KN, dam KP. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Syaifullah.
Syaifullah menyebutkan tersangka AB merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta tersangka KN selaku Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Dan tersangka KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung.
Syaifullah mengatakan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan bibi jagung hibrida pada tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp2,86 miliar dari pagu anggaran Rp2,94 miliar.
Pada awal, kata Syaifullah, tersangka AB, KP, dan KP pada Januari 2020 menemui perusahaan distributor di Medan, Sumatera Utara, menanyakan ketersediaan bibik jagung hibrida jenis NK 017.
Saat itu, kata Syaifullah, menyatakan bibit jagung tersebut tersedia dengan harga Rp68 ribu per kilogram. Kemudian, tersangka KP dan KN, bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp65 ribu per kilogram.
"Kemudian, KP dan KN menawarkan harga, sehingga disepakati Rp62.500 per kilogram. Selanjutnya, SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp98 ribu per kilogram," kata Syaifullah.
Selanjutnya, kata Syaifullah, ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT Fatara Julindo Putra sebagai pemenang. Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.
Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga, sehingga merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp2,86 miliar.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Syaifullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah di Aceh Tenggara, Kamis, mengatakan penetapan empat tersangka tersebut setelah jaksa penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
"Empat tersangka tersebut yakni berinisial AB, SP, KN, dam KP. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Syaifullah.
Syaifullah menyebutkan tersangka AB merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta tersangka KN selaku Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Dan tersangka KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung.
Syaifullah mengatakan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan bibi jagung hibrida pada tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp2,86 miliar dari pagu anggaran Rp2,94 miliar.
Pada awal, kata Syaifullah, tersangka AB, KP, dan KP pada Januari 2020 menemui perusahaan distributor di Medan, Sumatera Utara, menanyakan ketersediaan bibik jagung hibrida jenis NK 017.
Saat itu, kata Syaifullah, menyatakan bibit jagung tersebut tersedia dengan harga Rp68 ribu per kilogram. Kemudian, tersangka KP dan KN, bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp65 ribu per kilogram.
"Kemudian, KP dan KN menawarkan harga, sehingga disepakati Rp62.500 per kilogram. Selanjutnya, SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp98 ribu per kilogram," kata Syaifullah.
Selanjutnya, kata Syaifullah, ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT Fatara Julindo Putra sebagai pemenang. Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.
Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga, sehingga merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp2,86 miliar.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Syaifullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021