Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Selatan, Aceh, H T Sama Indra mengatakan, saat ini aparat gampong (desa) dan masyarakat di daerah itu mulai kasak-kusuk merespon telah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana setiap desa akan memperoleh alokasi anggaran mencapai Rp1,4 miliar secara bertahap hingga 5 tahun ke depan.
"Menyikapi bakal keluarnya anggaran Desa mulai bulan April, saat ini telah mulai terasa, muncul dinamika politik di tingkat akar rumput di desa. Antara kepala desa dengan tokoh masyarakat serta tuha peut, sudah mulai ada gesekan-gesakan kecil, seolah-olah dana tersebut bisa dimanfaatkan sesuka hati," kata Sama Indra saat melakukan temu ramah dengan masyarakat Desa Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, Selasa (24/3).
Acara temu ramah yang digelar di lokasi Objek Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kolam Pemandian Tingkat Tujuh Desa Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan itu, juga turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Kesehatan (BPK) Kabupaten Aceh Selatan Baidarus Isa.
Di hadapan masyarakat desa setempat, Bupati Sama Indra mengatakan, penggunaan dana desa yang akan cair mulai April tahun 2015 ini, harus sesuai dengan perencanaan, seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
Menurut Bupati, untuk penggunaan dana desa sebesar Rp1,4 miliar itu, harus melibatkan masyarakat desa, tuha peut dan seluruh masyarakat setempat, mulai dari perencanaan, penganggaran program kegiatan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Teknis cara kerjanya, kata Bupati, kemungkinan besar akan mengadopsi sistem kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPMMP), yang selama ini dinilai sudah sangat berhasil dalam menjalankan programnya di daerah tersebut.
"Penggunaan dana desa harus berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dengan seluruh masyarakat desa bersangkutan. Sasaran peruntukan anggaran ini adalah menjadikan desa lebih produktif, kegiatan ekonomi desa harus lebih meningkat, terciptanya lapangan kerja, terjadinya perputaran ekonomi baru dan pelayanan sosial desa makin berkualitas," papar Bupati.
Bupati menambahkan, dengan telah disahkannya UU Nor 6/2014, maka pendapatan daerah ke depannya akan bersumber dari pendapatan asli desa, meliputi hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong. Kemudian, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lainnya yang sah.
Acara temu ramah itu, diakhiri dengan penyerahan alat olah raga berupa 3 bola voly dan 2 jaring voly dari Bupati yang diserahkan oleh Ketua Badan Pengawas Kesehatan (BPK) Kabupaten Aceh Selatan periode 2015/2020 Baidarus Isa.
"Menyikapi bakal keluarnya anggaran Desa mulai bulan April, saat ini telah mulai terasa, muncul dinamika politik di tingkat akar rumput di desa. Antara kepala desa dengan tokoh masyarakat serta tuha peut, sudah mulai ada gesekan-gesakan kecil, seolah-olah dana tersebut bisa dimanfaatkan sesuka hati," kata Sama Indra saat melakukan temu ramah dengan masyarakat Desa Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, Selasa (24/3).
Acara temu ramah yang digelar di lokasi Objek Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kolam Pemandian Tingkat Tujuh Desa Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan itu, juga turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Kesehatan (BPK) Kabupaten Aceh Selatan Baidarus Isa.
Di hadapan masyarakat desa setempat, Bupati Sama Indra mengatakan, penggunaan dana desa yang akan cair mulai April tahun 2015 ini, harus sesuai dengan perencanaan, seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
Menurut Bupati, untuk penggunaan dana desa sebesar Rp1,4 miliar itu, harus melibatkan masyarakat desa, tuha peut dan seluruh masyarakat setempat, mulai dari perencanaan, penganggaran program kegiatan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Teknis cara kerjanya, kata Bupati, kemungkinan besar akan mengadopsi sistem kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPMMP), yang selama ini dinilai sudah sangat berhasil dalam menjalankan programnya di daerah tersebut.
"Penggunaan dana desa harus berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dengan seluruh masyarakat desa bersangkutan. Sasaran peruntukan anggaran ini adalah menjadikan desa lebih produktif, kegiatan ekonomi desa harus lebih meningkat, terciptanya lapangan kerja, terjadinya perputaran ekonomi baru dan pelayanan sosial desa makin berkualitas," papar Bupati.
Bupati menambahkan, dengan telah disahkannya UU Nor 6/2014, maka pendapatan daerah ke depannya akan bersumber dari pendapatan asli desa, meliputi hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong. Kemudian, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lainnya yang sah.
Acara temu ramah itu, diakhiri dengan penyerahan alat olah raga berupa 3 bola voly dan 2 jaring voly dari Bupati yang diserahkan oleh Ketua Badan Pengawas Kesehatan (BPK) Kabupaten Aceh Selatan periode 2015/2020 Baidarus Isa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015