Pemerintah Gampong (Desa) Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur memberikan sanksi atau denda bagi pemilik yang melepaskan hewan ternaknya di tempat umum. 

"Lembu, kerbau dan sejenisnya didenda Rp100 ribu per ekor. Sedangkan kambing dan sejenisnya didenda Rp50 ribu per ekor," kata Keuchik Julok Tunong Ikhwanul Muslim di Aceh Timur, Kamis. 

Menurut Ikhwanul Muslim, denda atau sanksi tersebut berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2012  tentang penertiban hewan ternak.

Ikhwanul Muslim mengatakan penerapan denda tersebut untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban hewan ternak. Karena itu, pemilik ternak diingatkan tidak melepaskan hewan ternak.

BACA:
Tiga mobil ditemukan di tengah hutan Aceh Timur


Hewan ternak harus diikat, tidak mengembala ternak pada tempat umum seperti di meunasah, masjid, tanah kuburan, lapangan olah raga, dan fasilitas umum lainnya, kata Ikhwanul Muslim  

"Bila ternak mengganggu, merusak, memakan tanaman orang lain yang menimbulkan kerugian pihak lain harus diganti rugi. Bila ternak ditangkap pemilik kebun, maka dikenakan denda bagi yang punya ternak," kata Ikhwanul Muslim.

Kepala Satuan PP dan WH Aceh Timur T Amran mengapresiasi kebijakan aparat Gampong Julok Tunong dalam menertibkan hewan ternak untuk menjaga ketertiban umum sebagai tanggung jawab bersama. 

BACA:
KKP tangkap dua kapal pukat harimau di perairan Selat Malaka


"Saya berharap dukungan masyarakat dan aparat desa lainnya juga dapat menerapkan sanksi serupa, sehingga hewan ternak tidak lagi berkeliaran. Begitu juga aparat desa agar terus mengimbau warganya tidak membiarkan hewan ternak bebas berkeluyuran," kata T Amran.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021