Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan seorang kepada desa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Muklis melalui Kepala Seksi Intelijen Miftahuddin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan yang bersangkutan berinisial MS (31), Kepala Desa atau Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"MS ditahan dan dititipkan di Rutan Lhokseumawe selama 20 hari ke depan. Penyidik menahan MS karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau adanya upaya menghilangkan barang bukti," kata Miftahuddin.
Miftahuddin menambahkan, dari hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe ditemukan beberapa proyek yang menyimpang seperti pembelian sepeda motor untuk desa menggunakan nama pribadi dan rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai anggaran.
"MS juga tidak menyetor pajak desa dan juga diduga melakukan penyalahgunaan dana silpa tahun anggaran 2020. Perbuatan MS merugikan telah negara hingga Rp305 juta," tutup Miftahuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Muklis melalui Kepala Seksi Intelijen Miftahuddin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan yang bersangkutan berinisial MS (31), Kepala Desa atau Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"MS ditahan dan dititipkan di Rutan Lhokseumawe selama 20 hari ke depan. Penyidik menahan MS karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau adanya upaya menghilangkan barang bukti," kata Miftahuddin.
Miftahuddin menambahkan, dari hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe ditemukan beberapa proyek yang menyimpang seperti pembelian sepeda motor untuk desa menggunakan nama pribadi dan rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai anggaran.
"MS juga tidak menyetor pajak desa dan juga diduga melakukan penyalahgunaan dana silpa tahun anggaran 2020. Perbuatan MS merugikan telah negara hingga Rp305 juta," tutup Miftahuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021