Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Kota Lhokseumawe merupakan sebuah daerah tingkat II di Provinsi Aceh. Kota Lhokseumawe hanya memiliki Empat kecamatan, dengan jumlah desa sebanyak 68 desa. Sedangkan luas wilayah sekitar 181.06 Km2, dengan jumlah penduduk sebanyak 171.163 Jiwa.

Kota Lhokseumawe, sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Aceh Utara, dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe tanggal 21 Juni 2001 yang ditandatangani Presiden RI Abdurrahman Wahid. Maka Kota Lhokseumawe berpisah dari daerah induknya dan menyandang status Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Sebagaimana daerah tingkat II lainnya, Kota Lhokseumawe juga mengalami dinamika pergantian pemimpin yang disebut wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah. Tercatat, Lhokseumawe beberapa kali dipimpin oleh walikota. Mulai dari Rachmatsyah, Marzuki Amin, Munir Usman dan terakhir Suaidi Yahya.

Pada masa pemerintahan Suaidi Yahya masa sekarang, yang dipilih secara langsung pada Pilkada 2012 lalu, perhatian terhadap masyarakat begitu terlihat. Terutama terhadap masyarakat lapisan sosial tingkat bawah. Hal itu terlihat dari lahirnya berbagai program pro rakyat.

Semenjak dirinya memegang tampuk pemerintahan di Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, program pro rakyat yang telah diluncurkan oleh mantan kombatan GAM itu antara lain. Program bantuan kepada warga yang meninggal dunia dan program bantuan masa tua kepada warga lansia.

Untuk program bantuan kepada  warga yang meninggal dunia, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan memberikan, bantuan untuk biaya kain kafan. Yaitu sebesar Rp 500 Ribu / warga yang meninggal dunia.

Bantuan tersebut secara langsung dapat diambilkan oleh keluarga warga yang meninggal, ke sekretariat Kota Lhokseumawe melalui Bagian Kesra. Syaratnya cukup mudah, hanya membawa foto copy KTP dan juga Kartu Keluarga serta dibekali surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa benar telah meninggal dunia. Maka dalam hitungan menit, biaya dari program tersebut dapat dibawa pulang.

Pada sebuah kesempatan, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengatakan, bahwa tujuan dari program tersebut, adalah sebagai bentuk kepedulian Pemko Lhokseumawe terhadap warganya. Dimana uang dimaksud dapat membantu biaya untuk kain kafan serta kebutuhan lainnya prosesi pemakaman.

Yang memperoleh biaya dimakasud, juga tidak terbatas pada kalangan tertentu semata. Namun, diberikan kepada semua warga Lhokseumawe yang meninggal dunia dengan membawa bukti sebegaimana disebut diatas.

Salah seorang staf di Bagian Kesra Kota Lhokseumawe menyebutkan, untuk tahun 2014, jumlah warga yang meninggal dunia dan tercatat mengambil dana tersebut sebanyak 1.408 orang.

Setelah sukses dengan program bantuan untuk warga yang meninggal dunia, yang digyulirkan pada tahun 2014 lalu. Pada tahun 2015, Pemko Lhokseumawe, kembali meluncurkan program sosial lainnya. Yaitu, program santunan kepada warga Lhokseumawe yang sudah lanjut usia.

Program dimaksud, diprioritaskan kepada warga yang sudah berusia 70 tahun keatas. Dimana, warga yang sudah Lansia itu, mendapatkan bantuan keuangan dari Pemko Lhokseumawe sebanyak Rp 300 Ribu tiap bulannya.

Wali Kota Lhokseumawe mengatakan, warga yang sudah Lansia dan berhak mendapatkan bantuan santunan hari tua itu adalah, bukan pensiunan TNI/Polri atau PNS. Serta bukan penerima pensiunan.

“Warga Lhokseumawe yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah, selain daripada sudah berumur 70 tahun, juga bukan pensiunan dan juga tidak menerima uang pensiunan. Serta warga Lhokseumawe yang dibuktikan dengan KTP dan KK,” ucap Suaidi Yahya.

Oleh karena itu, dirinya sangat mengharapkan kepada aparatur desa, supaya mendata dengan benar terhadap warganya yang berhak menerima santunan dimaksud, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari yang tidak diinginkan.

Program terhadap Lansia dimaksud, ungkap wali kota lagi, juga bagian dari perhatian pemerintah Kota Lhokseumawe kepada warganya yang sudah lansia. Sehingga, lansia di Kota Lhokseumawe setiap bulannya mendapat santunan untuk kebutuhan sehari-harinya dan sebagai bentuk perhatian sosial.

Bantuan yang diberikan untuk setiap bulannya itu, penyalurannya akan dilakukan selama tiga bulan sekali, melalui nomor rekening masing-masing penerima bantuan, pada bank yang ditunjuk.

Selain dua program bantuan sosial yang dbiyayai melalui dana APBK Kota Lhokseumawe tersebut. Pemko Lhokseumawe juga setiap tahunnya memberikan bantuan kepada kaum dhuafa dan anak yatim, terutama disaat menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Pewarta: Oleh Muchlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015