Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan telah melaporkan kasus indikasi korupsi pengadaan tanah di Sabang dan dugaan penyimpangan dalam pemberian izin di kawasan ekosistem lauser (KEL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami telah melaporkan kedua kasus yang melibatkan penyelenggara negara di Kota Sabang dan Provinsi Aceh serta Subulussalam ke KPK," kata Koordinator bidang monitoring peradilan MaTA, Baihaqi kepada wartawan di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan indikasi korupsi yang terjadi di kota Sabang adalah terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kompleks perumahan guru di daerah setempat dengan indikasi kerugian negara Rp1.349.865.000 dari Pagu APBK Tahun Anggaran 2012 Rp 1.809.470.200.

Ada pun luas pengadaaan lahan yang dibebaskan untuk pembangunan rumah guru di Kota Sabang yang ditempatkan pada Dinas Pendidikan daerah itu seluas 9.437 m².

"Penetapan harga untuk pembebasan lahan tersebut diduga turut diarahkan oleh Kadis Pendidikan kota Sabang sebesar Rp170 ribu/meter tanpa berpedoman pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun itu Rp20.015 dan akibatnya dapat merugikan keuangan negara," katanya.

Ia mengatakan jika dikalkulasikan dengan luas lahan, maka seharusnya anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan rumah guru itu hanya Rp 180.135.000, bukan sampai Rp 1.530.000.000 yang harus dibayar Pemkot Sabang.

Baihaqi juga mengatakan pengadaan tanah tersebut juga tidak melalui proses perencanaan, karena tidak ditemukan dalam dokumen perencanaan seperti RKA dan diduga kuat pengadaan tanah tersebut merupakan dana aspirasi oknum anggota DPRK Sabang periode 2009-2014.

Pihaknya berkesimpulan seluruh tindakan terkait pengadaan tanah tersebut telah memenuhi unsur sebagai suatu tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001, jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk indikasi Korupsi di Subulussalam yakni terkait dugaan peyimpangan dalam pemberian izin dalam kawasan ekosistem lauser kepada PT Indo Sawit Perkasa dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp68.539.063.441.

Pemerintah Aceh mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 525/BP2T/2014 tentang izin usaha perkebunan budidaya PT Indo Sawit Perkasa dan Pemerintah Kota Subulussalam mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 188.45/20/2013 tentang pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Indo Perkasa seluas 1.225 Ha di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Baihaqi mengatakan sesuai dengan analisa hukum dari lembaga tersebut ada potensi korupsi dalam kasus tersebut yakni melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015