Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) mulai menerapkan sistem pelaporan SP4N-Lapor dan Whistle Blowing System (WBS), dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi guna mewujudkan praktek tata kelola pemerintah yang baik (good governance).
Plt Kepala BPKS Marthunis, Kamis, mengatakan peluncuran dan penerapan dua sistem itu diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme BPKS serta mampu memupuk kepercayaan masyarakat.
“Ini akan menjadi langkah awal dan nyata dari BPKS untuk memperbaiki good corporate governance (GCG) dan mitigasi resiko sehingga proses bisnis yang tepat bisa dilaksanakan dengan sempurna,” katanya di Banda Aceh.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan atau memberi masukan terhadap pelayanan publik pada BPKS.
Baca juga: Kapal pesiar Crystal Symphony bawa 105 turis asing bersandar di Sabang
Sedangkan WBS yakni sistem yang mengelola pengaduan mengenai kegiatan melawan hukum, perbuatan tidak etis, atau perbuatan yang tidak semestinya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses di laman resmi BPKS.
Selama ini, kata dia, banyak isu miris yang menyatakan oknum internal BPKS banyak melakukan pelanggaran saat kegiatan operasional. Pelanggaran-pelanggaran itu dapat terjadi terhadap peraturan internal, maupun luar BPKS yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun keuangan.
BPKS terapkan sistem pengaduan layanan publik dan indikasi korupsi
Kamis, 23 November 2023 10:31 WIB