Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menemukan indikasi korupsi pengelolaan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar dari dugaan korupsi PPJ tersebut masih hitungan atau estimasi sementara dari tim penyidik.
"Kasus ini baru masuk tahap penyidikan, untuk kepastian nilai kerugian negara, kami masih mengajukan penghitungan kepada ahli atau auditor," katanya.
Baca juga: Kejaksaan sudah sita aset Hariadi tersangka RS Arun Lhokseumawe Rp10 miliar
Baca juga: Kejaksaan sudah sita aset Hariadi tersangka RS Arun Lhokseumawe Rp10 miliar
Kasus tersebut, kata Lalu Syaifudin, berawal hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejari Lhokseumawe sejak dua bulan terakhir dan ditemukan pada tahun 2018, PLN melakukan pembayaran biaya pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe,
Namun pejabat pada badan tersebut tidak menyetorkan pajak secara penuh. Sehingga pantas saja pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe kecil.
"Pajak yang dibayarkan PLN tidak disetor secara penuh ke kas daerah, namun sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di daerah itu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan pendapatan daerah di Kota Lhokseumawe terus minim setiap tahunnya," katanya didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin.