Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai menyelidiki indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan sejumlah pagar pengaman jalan pada Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut masih tahap awal pengumpulan keterangan dan dokumen terkait pengadaan pagar pengaman jalan tersebut.
"Dalam penyelidikan ini, tim juga sudah memintai keterangan pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019," kata Mohammad Rohmadi menyebutkan.
Selain pengguna anggaran, kata Mohammad Rohmadi, tim pemeriksa Asisten Intelijen Kejati Aceh juga akan memanggil dan memeriksa para pihak terkait lainnya. Pemeriksaan ini untuk untuk mengumpulkan data terkait indikasi tindak pidana korupsi pengadaan pagar pengaman jalan tersebut.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan dan pengumpulan dokumen tersebut akan dipelajari, apakah ada penyimpangan atau tidak. Jika ada penyimpangan akan didalami serta diungkapkan siapa saja yang terlibat.
"Penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan pagar jalan ini, di antaranya berdasarkan laporan masyarakat. Terkait berapa anggaran pengadaannya, saya tidak ingat betul. Pengadaan pagar pengaman jalan ini dibiayai APBA 2019," kata Mohammad Rohmadi.
Sebelumnya, Kejati Aceh menyurati Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019 untuk bertemu Kasi C Bidang Intelijen Kejati Aceh guna permintaan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019.
Dalam surat ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi, Pengguna Anggaran yang dimintai keterangan tersebut agar membawa dokumen pengadaan. Di antaranya pengadaan dan pemasangan rolling guardrail di Pegunungan Geurutee.
Kemudian, dokumen pengadaan pemasangan paku marka LED glass eye dan rolling guardrail u-turn di Aceh Timur dan Kota Langsa. Pengadaan dan pemasangan rolling guardrail di pegunungan Seunapet.
Dokumen pengadaan pemasangan rolling guardrail di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, dokumen pengadaan pemasangan rolling guardrail u-turn dan daerah rawan kecelakaan di Provinsi Aceh.
Serta Dokumen pengadaan rolling guardrail, Chevron, cermin, delinator, dan paku marka di lintasan Bener Meriah pada Simpang Bogor, Geleungi-Lintasan Jagung dan Bintang.
Sementata itu, informasi yang dihimpun anggaran pengadaan dan pemasangan rolling guardrail di pegunungan Geurutee mencapai Rp2,5 miliar. Pemasangan paku marka LED glass eye dan rolling guardrail u-turn di Aceh Timur dan Kota Langsa dengan anggaran Rp1,5 miliar
Sedangkan anggaran pengadaan dan pemasangan rolling guardrail di pegunungan Seunapet mencapai Rp3 miliar. Pemasangan rolling guardrail di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya sebesar Rp2 miliar.
Serta pemasangan rolling guardrail u-turn dan daerah rawan kecelakaan di Provinsi Aceh Rp5 miliar dan pengadaan rolling guardrail, Chevron, cermin, delinator, dan paku marka di lintasan Bener Meriah pada Simpang Bogor, Geleungi-Lintasan Jagung dan Bintang sebesar Rp5 miliar.
Kejati Aceh selidiki indikasi korupsi pengadaan pagar pengaman jalan
Rabu, 17 Februari 2021 20:13 WIB